Berpotensi Melanggar hukum Administrasi, Pemkot Tolak Redistribusi Iuran JKN Warga Miskin

POLITIKAL.ID – Kebijakan redistribusi atau pengalihan beban iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ke pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai tidak memenuhi prinsip hukum administrasi. Kebijakan tersebut bahkan berpotensi melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.
Dalam hukum administrasi dikenal asas contrarius actus, yakni suatu keputusan hanya dapat diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur yang setara.
“Dua pergub belum dicabut, yakni Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. Ini melanggar prinsip hukum administrasi,” tegas Andi Harun.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya memaparkan alasan penolakan sementara Pemerintah Kota Samarinda terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Dialog terbuka yang digelar KNPI di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4/2026), mengangkat tema “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN), Siapa yang Bertanggung Jawab antara Regulasi dan Kebijakan”. Forum tersebut turut menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin, akademisi ekonomi Purwadi, serta pengamat hukum Najidah.
Dasar Hukum Redistribusi Iuran BPJS Dipersoalkan
Andi Harun menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar jumlah peserta yang dialihkan, tetapi menyangkut dasar hukum, prosedur, serta tanggung jawab fiskal pemerintah.
Ia menjelaskan sebanyak 49.742 peserta yang akan dialihkan merupakan kepesertaan PBPU dan BP yang selama ini ditanggung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 dan diperkuat melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025.
“Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pembiayaan iuran peserta PBPU dan BP merupakan kewajiban pemerintah provinsi. Selama aturan belum dicabut atau diubah, tanggung jawab itu tidak bisa dialihkan begitu saja,” ujarnya.
Asas Contrarius Actus Jadi Sorotan
Lebih lanjut, Andi Harun menyoroti pelanggaran terhadap asas contrarius actus dalam kebijakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap perubahan data kepesertaan, baik penambahan maupun pengurangan, harus melalui usulan bupati atau wali kota dan ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Artinya, perubahan tidak dapat dilakukan sepihak hanya melalui surat edaran.
“Dalam hukum administrasi, keputusan hanya bisa diubah oleh pejabat yang sama dengan prosedur setara. Ini yang tidak terpenuhi,” jelasnya.
Prosedur Dinilai Cacat, Kebijakan Tanpa Legitimasi Kuat
Dari sisi prosedural, kebijakan redistribusi dinilai memiliki cacat administratif. Pasalnya, pengalihan dilakukan hanya melalui surat biasa tanpa keputusan gubernur yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kondisi tersebut dinilai membuat kebijakan tidak memiliki legitimasi yang cukup untuk dijalankan di daerah.
Risiko Beban Fiskal Daerah dan Dampak Layanan Publik
Selain aspek hukum, Andi Harun juga menyoroti risiko fiskal yang ditimbulkan.
Ia menyebut kebijakan redistribusi dilakukan saat APBD tahun berjalan telah ditetapkan, sehingga berpotensi menimbulkan beban baru bagi keuangan daerah tanpa perencanaan sebelumnya.
“Kalau dipaksakan, ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berisiko terhadap stabilitas keuangan daerah. Dampaknya bisa langsung ke pelayanan publik,” ujarnya.
Ancaman Terhadap Akses Layanan JKN Warga Miskin
Dalam konteks Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Andi Harun mengingatkan pentingnya kesinambungan layanan bagi masyarakat.
Kebijakan yang tidak disiapkan secara matang dikhawatirkan dapat mengganggu akses layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin.
“Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan hambatan baru bagi masyarakat yang sangat bergantung pada layanan JKN,” katanya.
Meski menyampaikan penolakan, Andi Harun menegaskan sikap Pemerintah Kota Samarinda bukan bentuk penolakan permanen, melainkan upaya memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai hukum, prosedur, dan tidak merugikan masyarakat.
(Redaksi)
