
POLITIKAL.ID – Putusan bebas Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot langsung memicu reaksi keras dari tim advokasi. Mereka tidak hanya menyambut putusan itu, tetapi juga menilai vonis tersebut membongkar dugaan rekayasa kasus sekaligus mempertegas lima tuntutan kepada aparat penegak hukum.
Vonis Bebas dan Fakta Persidangan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan dalam perkara nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. Hakim menilai jaksa tidak mampu membuktikan tuduhan pembunuhan maupun penganiayaan berat terhadap Rusel Totin.
Selama persidangan berlangsung, hakim menemukan sejumlah kejanggalan yang krusial. Pertama, keterangan saksi tidak konsisten dan saling bertentangan. Kedua, jaksa tidak pernah menghadirkan senjata tajam yang disebut sebagai alat utama dalam dakwaan. Selain itu, alur kejadian yang dibangun dalam persidangan tidak logis dan sulit diterima akal sehat. Karena itu, majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Di sisi lain, hakim juga mengakui adanya konflik ruang hidup warga yang menjadi latar belakang perkara. Aktivitas hauling batu bara yang melintasi jalan desa memicu penolakan warga dan memperbesar ketegangan sosial. Fakta ini memperkuat konteks bahwa kasus tidak berdiri sendiri sebagai perkara pidana biasa.
Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Adat
Pertama, tim advokasi menilai kasus ini mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia terhadap masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup. Mereka menegaskan bahwa negara wajib menjamin proses peradilan yang adil serta melindungi warga dari kriminalisasi.
Namun, dalam praktiknya, aparat justru menetapkan Misran Toni sebagai tersangka tanpa dukungan bukti yang kuat. Bahkan, tim advokasi menilai aparat menjadikan Misran sebagai kambing hitam dalam peristiwa penyerangan di posko warga Muara Kate.
Lebih lanjut, mereka melihat adanya tekanan terhadap warga yang menolak aktivitas angkutan batu bara. Penolakan itu dianggap menghambat kepentingan industri, sehingga memicu tindakan represif. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya bermasalah secara prosedural, tetapi juga menyentuh aspek pelanggaran hak dasar warga.
Kegagalan Aparat Ungkap Pelaku Sebenarnya
Kedua, tim advokasi menyoroti kegagalan aparat dalam mengungkap pelaku utama pembunuhan Rusel Totin. Mereka menilai sejak awal penyidikan berjalan tidak profesional dan minim bukti.
Misalnya, penyidik tidak menguatkan alat bukti yang relevan. Sementara itu, jaksa tidak mampu membangun konstruksi perkara yang utuh. Selain itu, jaksa hanya menampilkan sketsa senjata tanpa menghadirkan barang bukti asli di persidangan.
Di sisi lain, tim hukum terdakwa menghadapi kendala serius. Mereka tidak menerima berkas perkara secara lengkap, sehingga proses pembelaan tidak berjalan optimal. Akibatnya, prinsip peradilan yang adil tidak terpenuhi.
Karena itu, tim advokasi menilai dorongan untuk menempuh upaya hukum lanjutan tidak menyentuh akar persoalan. Fokus seharusnya diarahkan pada pengungkapan pelaku sebenarnya, bukan mempertahankan perkara yang lemah.
Dugaan Penindasan untuk Kepentingan Industri
Ketiga, tim advokasi mengaitkan kasus ini dengan kepentingan industri ekstraktif, khususnya aktivitas hauling batu bara. Misran Toni dikenal sebagai tokoh yang aktif menolak aktivitas tersebut di wilayah Muara Kate dan Batu Kajang.
Oleh sebab itu, mereka menduga ada upaya sistematis untuk membungkam perlawanan warga. Tidak hanya itu, mereka juga menilai tekanan dan intimidasi terjadi sebelum hingga selama proses hukum berlangsung.
Selanjutnya, tim advokasi menegaskan bahwa rekayasa kasus berpotensi menciptakan ketakutan kolektif. Warga bisa enggan bersuara karena khawatir mengalami kriminalisasi serupa. Dengan demikian, kasus ini mencerminkan ketimpangan relasi antara masyarakat dan kepentingan industri.
Lima Tuntutan Tim Advokasi
Sebagai tindak lanjut, tim advokasi menyampaikan lima tuntutan yang tegas, yaitu:
- Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali;
- Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik;
- Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni;
- Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian;
- Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.
Perjuangan Warga Terus Berlanjut
Akhirnya, tim advokasi menegaskan bahwa perjuangan warga Muara Kate dan Batu Kajang belum berakhir. Mereka akan terus mendorong keadilan, terutama untuk mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus kematian Rusel Totin.
Selain itu, mereka juga menuntut perlindungan nyata terhadap ruang hidup masyarakat. Kasus Misran Toni kini menjadi pengingat penting bahwa penegakan hukum harus berjalan adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya masyarakat adat dan pejuang lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
(Redaksi)

