Daerah

Kasus Muara Kate Memanas, Vonis Bebas Misran Toni Dinilai Ungkap Rekayasa Hukum

POLITIKAL.ID – Putusan bebas terhadap Misran Toni dalam perkara dugaan pembunuhan di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, memicu sorotan luas. LBH Samarinda langsung menilai putusan ini menguatkan dugaan rekayasa kasus, sekaligus mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku sebenarnya.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda, menegaskan bahwa majelis hakim telah menunjukkan kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara yang jaksa ajukan.

“Putusan bebas ini membuktikan bahwa sejak awal konstruksi perkara terhadap Misran Toni bermasalah. Fakta-fakta di persidangan menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mengarah pada dirinya sebagai pelaku,” ujar Fathul di kantor LBH Samarinda, Minggu (19/4/2026).

Fakta Persidangan Bongkar Kelemahan Dakwaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot memutuskan seluruh dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, hakim langsung membebaskan Misran Toni dari semua tuntutan.

Selama persidangan berlangsung, hakim menemukan sejumlah kejanggalan. Pertama, saksi memberikan keterangan yang saling bertentangan. Selain itu, jaksa tidak menghadirkan barang bukti utama. Bahkan, kronologi kejadian yang jadi susunan juga tidak konsisten.

Lebih lanjut, Fathul menyoroti kesaksian yang logis.

“Di satu sisi saksi mengaku melihat penyerangan, tetapi di sisi lain justru meminta pertolongan kepada orang yang sama. Ini kontradiktif,” tegasnya.

Dengan demikian, fakta tersebut semakin melemahkan keseluruhan dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Konflik Lingkungan Jadi Latar Belakang

Di sisi lain, LBH Samarinda melihat perkara ini tidak terlepas dari konflik lingkungan di Muara Kate dan Batu Kajang. Misran Toni terkenal aktif menolak aktivitas hauling batubara di jalan umum.

Akibatnya, aktivitas truk tambang memicu berbagai persoalan. Mulai dari kerusakan jalan hingga jatuhnya korban jiwa.

Karena itu, Fathul menduga ada upaya sistematis untuk membungkam suara warga.

“Kami melihat kriminalisasi digunakan untuk menekan masyarakat yang menolak aktivitas tambang,” ujarnya.

Desakan Usut Pelaku Sebenarnya

Selanjutnya, LBH Samarinda bersama Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus Muara Kate meminta aparat segera membuka penyidikan baru.

Menurut Fathul, aparat tidak boleh berhenti hanya karena terdakwa sudah bebas.

“Negara tidak boleh berhenti hanya karena orang yang dituduh sudah dibebaskan,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengingatkan agar aparat tidak memaksakan upaya hukum lanjutan tanpa dasar yang kuat.

Lima Tuntutan Tim Advokasi

Sebagai langkah konkret, tim advokasi menyampaikan lima tuntutan:

1. Menuntut Polda Kalimantan Timur atau Polres Paser untuk melakukan penyidikan kembali untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya yang telah membunuh Rusel Totin secara berkeadilan, tanpa adanya rekayasa kasus sama sekali.

2. Menuntut Polda Kalimantan Timur untuk menyeret PT. Mantimin Coal Mining ke peradilan pidana atas penggunaan jalan dusun Muara Kate yang telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan rusaknya fasilitas publik.

3. Menuntut Polda Kalimantan Timur, Polres Paser dan Kejari Paser untuk meminta maaf secara terbuka kepada Misran Toni atas terjadinya rekayasa kasus yang melecehkan hak-hak Misran Toni.

4. Menuntut dicopotnya Kapolres Paser dan seluruh aparat kepolisian serta penyidik (Polda Kalimantan Timur dan Polres Paser) yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

5. Menuntut dicopotnya Kepala Kejaksaan Negeri Paser dan seluruh jaksa yang terlibat dalam rekayasa kasus Misran Toni serta memecat mereka secara tidak hormat dari institusi kejaksaan.

Sorotan pada Penegakan Hukum

Lebih jauh, LBH Samarinda menilai kasus ini mencerminkan masalah serius dalam penegakan hukum. Terutama, ketika aparat berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif.

Selain itu, masyarakat yang memperjuangkan lingkungan sering menghadapi risiko kriminalisasi.

“Kasus ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal keadilan bagi komunitas,” ujar Fathul.

Oleh sebab itu, warga Muara Kate tetap melanjutkan perjuangan mereka. Mereka terus menuntut penghentian aktivitas hauling batubara.

“Putusan ini bukan akhir, tapi awal untuk memperbaiki keadaan. Keadilan belum benar-benar tercapai sebelum pelaku sebenarnya diadili dan sumber konflik diselesaikan,” tutup Fathul Huda

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button