Sosok

Polemik Lahan Tanah Abang: Menteri KKP Pastikan Status Aset Milik Negara

POLITIKAL.ID – Pemerintah menanggapi secara tegas polemik mengenai status kepemilikan tanah di kawasan Stasiun Tanah Abang yang melibatkan pihak eksternal.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa lahan seluas 3 hektare tersebut sepenuhnya merupakan aset negara. Penegasan ini muncul setelah terjadi perbedaan pendapat di lapangan yang terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Menteri yang akrab dengan sapaan Ara ini telah melakukan verifikasi data bersama berbagai pemangku kepentingan untuk mengakhiri perselisihan tersebut.

Ia memastikan bahwa data dari Kementerian BUMN dan PT KAI menunjukkan status lahan tersebut bersih dari klaim pihak lain. Pemerintah akan menggunakan lahan ini sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi warga kurang mampu.

Dasar Hukum dan Validasi Polemik Lahan Tanah Abang

Pemerintah sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dari instansi terkait guna meredam perdebatan mengenai hak atas tanah. Ara menjelaskan bahwa koordinasi dengan Badan Pengelola Danantara dan direksi PT KAI memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi kementeriannya.

Langkah ini diambil agar rencana pembangunan rusun untuk warga bantaran rel kereta api tidak terhambat oleh klaim sepihak.

“Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Donny, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjutin, kita yakin bahwa itu milik negara,” kata Ara saat memberikan penjelasan di Kantor KemenpanRB, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).

Ara menambahkan bahwa dirinya tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak yang mencoba menguasai aset publik untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, aset tersebut harus kembali kepada fungsi sosial guna membantu masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal layak. Pemerintah memprioritaskan penggunaan lahan ini untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pengembang komersial.

Pengembalian Aset Negara demi Kepentingan Publik

Menteri PKP menilai polemik ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aset-aset negara yang selama ini dikuasai secara ilegal.

Ia membandingkan langkah penertiban ini dengan kerja satgas tambang dan satgas sawit yang sedang berjalan. Ara bertekad untuk menarik kembali semua aset negara demi kemaslahatan publik melalui penegakan hukum yang konsisten.

Pemerintah melihat fenomena penguasaan lahan oleh oknum tertentu sebagai hambatan besar dalam pembangunan infrastruktur rakyat. Oleh karena itu, kementerian terus mendorong sinergi antarlembaga untuk memastikan semua aset negara dapat kembali fungsional.

Upaya ini merupakan mandat negara untuk memastikan setiap meter tanah negara memberikan manfaat bagi masyarakat kecil.

“Bahkan kita tahu bagaimana penegakan hukum, ada satgas tambang, ada satgas sawit kan, bagaimana aset-aset negara itu yang selama ini dikuasai oleh pihak lain, dikembalikan ke negara.

Jadi kita sebagai negara ini harus menggunakan aset-aset negara untuk kepentingan negara, utamanya untuk kepentingan rakyat kecil,” tutur Ara.

Respon Pihak Terkait Terhadap Status Lahan

Menanggapi polemik lahan Tanah Abang ini, Rosario de Marshall atau yang populer dengan nama Hercules, memberikan pernyataan terkait status klaimnya.

Hercules menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan bersedia mengikuti aturan jika negara mampu membuktikan kepemilikannya. Ia menegaskan bahwa fungsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seharusnya tidak disalahpahami sebagai kepemilikan pribadi.

“HPL itu untuk mengelola lahan bukan untuk memiliki. Kalau ini negara punya, hari ini pun saya serahkan,” ungkap Hercules saat memberikan tanggapan atas polemik tersebut.

Kementerian PKP menyatakan bahwa meskipun lahan tersebut saat ini masih ditempati oleh masyarakat secara ilegal, statusnya secara hukum tetap milik PT KAI.

Pemerintah berencana melakukan pendekatan persuasif sebelum memulai tahap konstruksi rusun subsidi.

Fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan proyek ini berjalan lancar agar warga bantaran rel segera mendapatkan kepastian hunian yang lebih aman dan teratur. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap polemik serupa tidak terjadi lagi pada aset negara lainnya di Jakarta.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button