
POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memasang kawat berduri di pagar kantor gubernur menjelang aksi 21 April 2026 yang akan dilakukan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim.
Sekeliling pagar kantor tersebut telah dipasangi kawat berdiri untuk menghalau massa yang mencoba masuk ke halaman.
Langkah tersebut langsung menarik perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk pengamanan yang tidak biasa. Kawat berduri terlihat terpasang di sepanjang pagar, menciptakan kesan pembatas fisik yang kuat antara kantor pemerintahan dan masyarakat.
PusHAM-MT Unmul Sampaikan Kritik
Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) menyampaikan kritik terhadap langkah tersebut.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua PusHAM-MT Unmul Musthafa, Ph.D dan Sekretarisnya Alfian, S.H., M.H., PusHAM-MT Unmul menilai pemasangan kawat berduri merupakan respons yang berlebihan terhadap rencana aksi penyampaian pendapat di muka umum.
“Tindakan pemasangan kawat berduri tersebut merupakan langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kalimantan Timur,” ujar PusHAM-MT Unmul dalam siaran persenya yang ditandatangani
Menurut mereka, pendekatan keamanan yang cenderung represif justru dapat memperburuk hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” tegasnya.
Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi
PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Hak ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Dalam perspektif hukum HAM nasional, PusHAM-MT Unmul menegaskan bahwa negara tidak hanya wajib menghormati (to respect), tetapi juga melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfill) hak atas kebebasan berpendapat.
Mereka mengingatkan bahwa pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak didasarkan pada ancaman nyata.
“Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembatasan yang tidak proporsional apabila tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya lagi.
Dorong Pendekatan Dialogis
PusHAM-MT Unmul juga mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog dibandingkan penghalang fisik dalam merespons aksi masyarakat.
“Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat,” katanya.
Mereka menilai demokrasi yang sehat ditandai oleh keterbukaan pemerintah dalam menerima kritik dari masyarakat.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” pungkasnya.
Seruan Evaluasi Kebijakan Pengamanan
PusHAM-MT Unmul menegaskan tiga poin penting dalam sikap mereka, yakni bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif, dan pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis serta partisipatif.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi,” tandasnya.
(*)

