Nasional

DPR Resmi Ketok Palu: UU PPRT dan UU PSDK Disahkan dalam Paripurna

POLITIKAL.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Pertemuan ini membawa agenda utama berupa pengambilan keputusan terhadap sejumlah rancangan aturan yang menyangkut kepentingan publik. Hasil terpenting dari rapat ini adalah UU PPRT dan UU PSDK disahkan menjadi undang-undang resmi untuk memperkuat sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Puan menjalankan tugas kepemimpinan sidang bersama jajaran Wakil Ketua DPR RI lainnya, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Kehadiran pimpinan parlemen secara lengkap ini menandai selesainya proses legislasi pada tingkat pertama dan berlanjut ke pengesahan akhir. Rapat ini juga menjadi penanda berakhirnya masa persidangan sebelum seluruh anggota dewan memulai masa reses.

Makna Hari Besar Keagamaan dalam Fungsi Legislasi

Sebelum memulai pembahasan teknis, Puan Maharani menyampaikan pidato pembukaan yang mengaitkan tugas negara dengan momen spiritual. Beliau menyebutkan bahwa tiga hari besar keagamaan yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah jatuh pada periode Maret hingga April 2026. Puan memandang momentum ini sebagai waktu yang tepat bagi para anggota dewan untuk melakukan refleksi diri atas kinerja mereka dalam memperjuangkan hak rakyat.

“Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri,” kata Puan Maharani di DPR RI, Selasa (21/4/2026).

Puan berharap nilai-nilai pengabdian dari momen keagamaan tersebut memandu para anggota dewan dalam mengambil keputusan secara jernih. Beliau menekankan bahwa setiap regulasi yang lahir harus mampu mengedepankan kepentingan sesama warga negara. Semangat kepedulian sosial ini menjadi dasar yang kuat saat parlemen memutuskan bahwa UU PPRT dan UU PSDK disahkan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelompok rentan.

“Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan,” sambung Puan.

Transparansi Anggaran Melalui Laporan BPK RI

Agenda sidang kemudian berlanjut dengan pembacaan sejumlah Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke sekretariat DPR. Puan membacakan Surpres mengenai rancangan aturan tata cara pelaksanaan pidana mati serta penunjukan wakil pemerintah untuk membahas perlindungan pekerja domestik. Selain itu, Ketua BPK RI Isma Yatun naik ke podium untuk menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.

Laporan BPK ini berisi ringkasan dari 685 laporan hasil pemeriksaan yang mencakup aspek keuangan dan kinerja instansi pemerintah. Secara mendetail, laporan tersebut meliputi 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, serta 441 laporan dengan tujuan tertentu (DTT). Penyampaian data audit ini bertujuan agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBN oleh pemerintah secara akuntabel.

Data dari BPK tersebut menjadi referensi bagi dewan untuk memastikan bahwa pelaksanaan undang-undang baru memiliki dukungan anggaran yang sehat. Setelah mendengarkan paparan BPK, suasana rapat mulai beralih pada proses pengambilan keputusan yang menentukan status hukum beberapa draf undang-undang. Proses ini merupakan tahap krusial karena menentukan apakah sebuah aturan bisa mulai berlaku di masyarakat.

Proses Pengambilan Keputusan dan Penutupan Masa Sidang

DPR mengawali proses pengambilan keputusan dengan membahas revisi aturan mengenai perlindungan saksi dan korban. Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, membacakan laporan akhir hasil pembahasan tingkat pertama di hadapan forum. Laporan tersebut merinci berbagai perbaikan pasal yang bertujuan menjamin keamanan serta hak hukum bagi warga yang menjadi saksi atau korban sebuah kasus.

Puan Maharani selaku pemimpin sidang kemudian menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Forum memberikan jawaban setuju secara bulat sehingga revisi aturan ini resmi berlaku.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada forum. Seluruh anggota menjawab “Setuju” serentak yang diikuti dengan satu ketukan palu sidang.

Momen bersejarah berlanjut saat agenda beralih pada perlindungan pekerja rumah tangga. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan laporan pembahasan mengenai hak dan kewajiban pekerja domestik. Setelah penantian panjang selama 22 tahun, parlemen akhirnya mencapai kesepakatan akhir agar UU PPRT dan UU PSDK disahkan secara bersamaan dalam satu periode sidang.

Puan kembali meminta konfirmasi persetujuan dari para anggota dewan untuk meresmikan draf UU PPRT menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.

Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, yang Puan tandai dengan ketukan palu sidang kembali. Puan Maharani menyampaikan terima kasih kepada jajaran kementerian terkait, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga Kementerian Hukum, atas kolaborasi selama proses pembahasan. Beliau kemudian menutup rapat dengan mengumumkan masa reses anggota DPR yang akan berlangsung mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.

Dengan berakhirnya sidang ini, masyarakat kini memiliki payung hukum baru yang lebih kuat untuk melindungi saksi, korban, serta pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button