Aksi 214 Samarinda: Empat Jurnalis Diintimidasi, Koalisi Pers Soroti Pelanggaran UU Pers

POLITIKAL.ID – Gelombang kecaman terhadap tindakan represif dalam aksi demonstrasi 21 April 2026 di Samarinda terus meluas. Kali ini, sorotan datang dari kalangan jurnalis setelah sedikitnya empat wartawan mengalami intimidasi, penghalangan, hingga penghapusan data saat meliput di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Koalisi Pers Kalimantan Timur menilai insiden dalam aksi yang terkenal sebagai “Aksi 214” tersebut sebagai bentuk serius pembungkaman kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi masyarakat mendapatkan informasi,” tegas koalisi dalam pernyataan resminya.
Jurnalis Perempuan Alami Intimidasi dan Penghapusan Data
Peristiwa paling mencolok terjadi di dalam area Kantor Gubernur Kaltim pada saat aksi 214 Samarinda. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
Tidak hanya itu, telepon genggam miliknya terjadi perampasan secara paksa. Data hasil liputan yang telah terkumpul juga dihapus oleh pihak yang tidak diketahui identitasnya.
Tindakan ini mereka menilai bentuk pelanggaran berlapis karena tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tetapi juga merusak produk informasi yang menjadi hak publik.
Tiga Wartawan Dihalang-halangi di Area Publik
Di lokasi terpisah saat aksi 214 Samarinda, tiga jurnalis lain yakni Andi Asho dari TV One, Rama Sihotang dari Kaltim Post, dan Zulkifli Nurdin dari Vonis.id juga mengalami penghalangan saat meliput di luar kantor gubernur.
Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang secara hukum terbuka untuk aktivitas jurnalistik. Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen perlindungan terhadap wartawan di lapangan.
PWI dan AJI Tegaskan Pelanggaran Serius Kebebasan Pers
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Rahman, menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis tidak benar dalam kondisi apa pun.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Senada, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, menyebut intimidasi terhadap jurnalis sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers.
“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut terhadap peliputan? Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika mereka diintimidasi, itu berarti ada upaya membatasi informasi,” ujarnya.
Ancaman Pidana Mengacu UU Pers
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Prio Fuji Mustopan, juga menilai tindakan penghalangan, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.
“Melarang, mengusir, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers,” katanya.
Empat Tuntutan Koalisi Pers Kaltim
Sebagai respons, Koalisi Pers Kalimantan Timur mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data yang mereka hapus serta jaminan tidak terulangnya kejadian serupa.
Ancaman terhadap Demokrasi dan Hak Publik
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh ada gangguan. Dalam setiap aksi publik, kehadiran jurnalis justru menjadi elemen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Insiden menambah daftar tantangan yang para jurnalis hadapi di lapangan, terutama saat meliput isu sensitif dan aksi massa.
Jika tidak ada penanganan serius, tindakan represif terhadap jurnalis berpotensi menciptakan iklim ketakutan dan menurunkan kualitas demokrasi. Publik tidak hanya kehilangan akses informasi, tetapi juga berisiko menerima informasi yang tidak utuh.
Dengan demikian, kasus ini bukan sekadar soal empat jurnalis yang menjadi korban, melainkan ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjaga kebebasan pers dan memastikan ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik yang independen dan profesional.
(Redaksi)
