Analisa

Dugaan Revisi UU Polri untuk Perpanjang Masa Jabatan Listyo Sigit Menguat, Pegiat Soroti Kepentingan Politik

POLITIKAL.ID – Rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia kembali memicu sorotan publik. Sejumlah pegiat reformasi kepolisian menduga DPR membuka jalan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo lewat perubahan aturan usia pensiun jenderal bintang empat.

DPR menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif parlemen pada 20 Mei 2026. Salah satu poin yang memicu polemik terdapat dalam Pasal 30 ayat 2 huruf b. Aturan itu mengusulkan usia pensiun perwira tinggi bintang empat menjadi 60 tahun. Presiden juga bisa memperpanjang masa dinas hingga tiga tahun.

Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menilai pasal tersebut membuka peluang perpanjangan masa jabatan kapolri.

“Pasal itu membuka ruang bagi presiden untuk memperpanjang masa jabatan kapolri,” ujar Haeril.

Revisi UU Polri Dinilai Untungkan Pimpinan Kepolisian

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 saat ini membatasi usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun. Aturan baru mengusulkan usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Polisi dengan keahlian khusus bisa bertugas hingga usia 62 tahun.

Draf revisi juga memberi ruang tambahan bagi perwira tinggi bintang empat. Presiden dapat memperpanjang masa dinas mereka setelah mendapat pertimbangan DPR.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai aturan itu lebih sarat kepentingan politik daripada agenda reformasi.

Menurut Bambang, masalah utama Polri saat ini terletak pada penumpukan perwira tinggi. Jumlah jabatan strategis di internal institusi tidak bertambah signifikan.

“Semakin lama perwira tinggi bertahan di jabatan puncak, semakin lambat regenerasi berjalan,” kata Bambang.

Dugaan Revisi Polri untuk Listyo Sigit Jadi Sorotan

Nama Listyo Sigit Prabowo ikut menjadi sorotan karena ia masih menjadi satu-satunya polisi aktif berpangkat jenderal bintang empat.

Sigit akan memasuki usia 58 tahun pada 2027. Ia menjabat Kapolri sejak Januari 2021 setelah Presiden Joko Widodo melantiknya.

Jika revisi disahkan, masa tugas Sigit berpotensi bertambah beberapa tahun. Kondisi itu memicu dugaan bahwa revisi UU Polri bertujuan mempertahankan pengaruh politik di tubuh kepolisian.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil juga menyoroti meluasnya peran anggota Polri di luar fungsi penegakan hukum. Data Polri pada 2025 mencatat lebih dari 4.300 anggota aktif bertugas di luar institusi.

DPR Bantah Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, membantah revisi itu dibuat untuk mempertahankan posisi kapolri.

Benny mengatakan revisi justru membatasi masa jabatan kapolri paling lama lima tahun. Presiden juga bisa memberhentikan kapolri dengan persetujuan DPR.

Menurut Benny, DPR ingin memperkuat kelembagaan Polri agar lebih independen dan akuntabel. Revisi juga menyesuaikan aturan dengan KUHP dan KUHAP baru.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional, Arief Wicaksono, menilai negara masih membutuhkan pengalaman pejabat senior Polri.

Arief juga mengakui faktor kecocokan dengan presiden mempengaruhi pemilihan kapolri.

“Kalau chemistry dengan presiden tidak sesuai, tentu akan sulit,” ujar Arief.

Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Revisi UU Polri kini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Pemerintah segera mengirim surat presiden ke DPR agar pembahasan dapat dimulai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan memasukkan rekomendasi reformasi Polri dalam pembahasan revisi.

Rekomendasi itu mencakup penguatan Kompolnas, pembatasan jabatan polisi aktif di luar institusi, dan reformasi kelembagaan Polri.

Meski begitu, dugaan revisi UU Polri untuk memperpanjang masa jabatan Listyo Sigit Prabowo masih memicu perdebatan publik.

(Redaksi)
Show More

Related Articles

Back to top button