Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus, Pemerintah Mulai Proses Pengganti Febrie Adriansyah
POLITIKAL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Presiden Prabowo Subianto kini memproses usulan tersebut melalui Tim Penilai Akhir (TPA).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan Presiden telah menerima surat usulan dari Jaksa Agung.
“Kalau berdasarkan suratnya, iya,” kata Prasetyo usai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan pemerintah sedang mempercepat proses penilaian agar Presiden segera menetapkan pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kami mohon waktu,” ujarnya.
Pergantian Jampidsus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah di tengah penyidikan dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera.
Penyidik juga menetapkan Don Ritto, pengacara yang dikenal dekat dengan Febrie, sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kini menangani perkara tersebut bersama barang bukti berupa 74 kilogram emas lantakan dan uang tunai senilai Rp476 miliar.
Kuntadi Pernah Tangani Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Kuntadi bukan sosok asing di Jampidsus. Saat menjabat Direktur Penyidikan, ia memimpin pengusutan sejumlah perkara korupsi berskala nasional.
Ia menangani kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), proyek BTS 4G, impor gula di Kementerian Perdagangan, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, hingga perkara tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis.
Karier Kuntadi terus berkembang. Kejaksaan Agung kemudian menugaskannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, lalu Kepala Badan Pemulihan Aset.
Pada 2024, ia meraih penghargaan Adhyaksa Award sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025, Kuntadi melaporkan total kekayaan sebesar Rp3,67 miliar. Ia memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Selain itu, ia mencatat kepemilikan satu mobil, satu sepeda motor, harta bergerak senilai Rp162 juta, kas Rp366,7 juta, serta utang sekitar Rp1,2 miliar.
Jaksa Agung Usulkan Sejumlah Nama untuk Jabatan Strategis
Jaksa Agung tidak hanya mengusulkan Kuntadi sebagai Jampidsus. Ia juga mengajukan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis lainnya di Korps Adhyaksa.
Jaksa Agung mengusulkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi.
Selain itu, Jaksa Agung mengajukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekaligus Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Feri Wibisono yang memasuki masa pensiun.
Untuk mengisi jabatan Jampidum, Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Sementara itu, Harli Siregar diproyeksikan memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
Patris Yusrian Masuk Daftar Promosi
Patris Yusrian Jaya juga masuk dalam daftar promosi jabatan. Saat ini ia memimpin Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta setelah sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sepanjang kariernya, Patris pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia juga mengemban sejumlah jabatan strategis di Kejaksaan Agung.
Dalam LHKPN 2024, Patris mencatat total kekayaan sebesar Rp8,3 miliar. Aset tersebut didominasi tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar di Muara Enim, Karawang, dan Jakarta Selatan. Ia juga melaporkan harta bergerak Rp1,2 miliar, kas Rp160 juta, serta utang sekitar Rp400 juta.
(Redaksi)