Nasional

Pengeluaran Anggaran IKN Bebani APBN di Tengah Pengetatan Fiskal Negara

POLITIKAL.ID –  Proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terus menyedot perhatian publik terkait dampak keuangan terhadap anggaran negara. Total nilai investasi proyek megah ini mencapai Rp466 triliun. Namun, skema pembiayaan proyek ini kini memicu sorotan tajam karena ketergantungan yang tinggi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pada awal perencanaan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah berjanji membatasi penggunaan APBN sebesar 20 persen saja atau sekitar Rp93 triliun. Namun, data menunjukkan bahwa pengeluaran APBN hingga tahun 2024 sudah mengucur deras mencapai angka Rp89 triliun. Angka tersebut sudah mendekati batas komitmen awal, sementara kebutuhan pembangunan kawasan baru ini masih sangat besar.

Pengeluaran Anggaran IKN Menguras Kas Negara dan Memicu Solusi Penghentian Sementara

Pengeluaran anggaran IKN yang terus membengkak kini menimbulkan tekanan besar pada kas negara. Untuk tahun berjalan ini, pemerintah telah menetapkan pagu awal sebesar Rp6 triliun. Kendati demikian, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, telah mengajukan dana tambahan sebesar Rp2,8 triliun. Pengajuan ini mencakup pembiayaan pembangunan tahap 3, pengelolaan aset-aset yang telah selesai, hingga pembebasan lahan warga.

Kondisi keuangan Indonesia saat ini belum sepenuhnya pulih akibat ketidakpastian ekonomi global. Situasi ini memaksa pemerintah mengambil langkah pengetatan anggaran secara masif di seluruh Kementerian dan Lembaga. Pemerintah memangkas berbagai program yang kurang produktif untuk mengalihkan dana ke program sosial dan penguatan ekonomi rakyat.

Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra, menyuarakan keprihatinannya terkait pengalokasian dana ini. Ia menilai bahwa pemerintah perlu meninjau ulang prioritas pembangunan nasional demi menjaga kestabilan ekonomi.

“Menurut saya, sebaiknya anggaran untuk IKN dihentikan dulu sampai kondisi fiskal negara membaik,” kata Gede Sandra di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Gede juga menyarankan agar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil sikap bijak dalam mengelola kas negara. Menkeu harus menyaring secara ketat permintaan dana tambahan OIKN. Menurutnya, pemerintah harus memprioritaskan penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan daripada terus membiayai proyek infrastruktur skala besar di tengah krisis fiskal.

Otorita IKN Mengajukan Tambahan Anggaran dan Mengaku Mengantongi Persetujuan Mensesneg

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono telah mengirimkan surat resmi pengajuan dana tambahan senilai Rp2,86 triliun kepada Menkeu Purbaya sejak 18 Juni lalu. Dana segar ini rencananya akan membiayai proyek fisik tahap 3 melalui skema tahun jamak untuk periode 2026 hingga 2028.

Basuki menyampaikan rincian pengajuan tersebut saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (16/7/2026). Ia menegaskan bahwa pihak OIKN membutuhkan dana tersebut untuk menjamin keberlanjutan pembebasan lahan serta perawatan aset negara yang sudah terbangun di Kalimantan Timur.

Dalam rapat tersebut, Basuki mengaku bahwa Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah menyetujui usulan dana tambahan ini secara lisan maupun administratif. OIKN kini tinggal menunggu keputusan final dari Kementerian Keuangan untuk mengucurkan dana segar tersebut dari kas negara.

Pagu awal OIKN pada tahun 2026 sendiri tercatat sebesar Rp5,47 triliun. OIKN membagi alokasi dana tersebut ke dalam tiga pos utama, yakni belanja pegawai sebesar Rp423 miliar, belanja barang sebesar Rp732,5 miliar, serta belanja modal sebesar Rp4,3 triliun. Catatan keuangan per 30 Juni 2026 menunjukkan bahwa OIKN telah merealisasikan anggaran sebesar Rp4,38 triliun atau setara 80,2 persen dari total pagu awal.

Laporan Keuangan OIKN Mencatat Kenaikan Aset Sekaligus Kewajiban Utang Ratusan Miliar

Selain fokus pada penyerapan dana, OIKN juga memaparkan laporan neraca keuangan kawasan. Per 31 Desember 2025, total nilai aset IKN melesat mencapai Rp71,96 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp13,59 triliun jika kita membandingkannya dengan posisi akhir tahun 2024 yang bernilai Rp58,37 triliun. Basuki menyebut pertumbuhan ini sebagai bukti nyata akselerasi pembangunan fisik di lapangan.

Namun, pertumbuhan aset tersebut berbanding lurus dengan pembengkakan nilai kewajiban pembayaran OIKN. Laporan resmi mencatat kewajiban OIKN mencapai Rp552,24 miliar per akhir tahun lalu. Angka kewajiban ini terdiri dari utang kepada pihak ketiga sebesar Rp533 miliar dan pendapatan diterima di muka sebesar Rp19,11 miliar.

Di sisi lain, kekayaan bersih badan pengelola ini berada di angka Rp71,41 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp12,74 triliun dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2025, OIKN mengantongi pagu anggaran sebesar Rp10,19 triliun. Namun, pemerintah pusat sempat memblokir dana sebesar Rp1,15 triliun, sehingga OIKN hanya menerima anggaran efektif sebesar Rp9,04 triliun.

OIKN berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp8,51 triliun atau 94,13 persen dari dana efektif tersebut. Pihaknya menyalurkan porsi terbesar dana ke dalam belanja modal senilai Rp7,66 triliun untuk menyelesaikan proyek tahap 1 serta melanjutkan pembiayaan proyek tahap 2.

Selain mengandalkan dana APBN, OIKN juga berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp110,68 miliar. OIKN memperoleh kontribusi terbesar PNBP ini dari pengalokasian lahan aset dalam penguasaan lembaga kepada para investor dan pihak ketiga. Tentu, tantangan pengelolaan keuangan ini akan terus menjadi fokus evaluasi publik dan pemerintah pusat ke depan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button
hacklink hack forum hacklink film izle hacklink Galabet Girişcratosroyalbetgrandpashabetgrandpashabetbetsatjojobetjojobetchild porn