Daerah

Samarinda Kembali Raih Opini WTP, Andi Harun: Jangan Euforia, Ini Momentum Perkuat Integritas

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda kembali mengukir prestasi gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Penghargaan tertinggi ini mengukuhkan keberhasilan kota ini, sekaligus menandai keberhasilan Samarinda kembali raih opini WTP untuk yang ke-12 kalinya secara beruntun.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima langsung laporan hasil pemeriksaan tersebut pada Senin (25/5/2026). Beliau menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh tim pemeriksa BPK Kalimantan Timur. Menurutnya, tim auditor telah bekerja secara independen, profesional, dan objektif selama membedah laporan keuangan kota.

Namun, Andi Harun mengingatkan jajarannya agar tidak bersikap berlebihan atau larut dalam kesenangan. Beliau menegaskan bahwa pencapaian ini bukan merupakan akhir dari sebuah proses, melainkan sebuah ujian untuk konsistensi. Oleh karena itu, momentum Samarinda kembali raih opini WTP harus memicu semangat baru bagi seluruh aparatur sipil negara. Mereka harus semakin memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi nilai integritas.

Memperkuat Integritas dan Menolak Euforia Berlebih

Andi Harun menggarisbawahi bahwa pemerintahan yang baik bukan berarti sebuah pemerintahan yang sempurna tanpa catatan buruk. Sebaliknya, indikator utama pemerintahan yang sehat terletak pada komitmen kuat untuk menerima koreksi dari pihak luar. Pemerintah Kota Samarinda selalu membuka diri terhadap masukan dan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi perbaikan dari BPK.

Mencegah Tindakan Fraud dalam Anggaran

Langkah kooperatif ini sangat penting untuk membangun benteng pertahanan sistem keuangan yang kokoh. Melalui perbaikan yang berkelanjutan, pemerintah dapat menutup celah potensi penyimpangan atau fraud pada aspek implementasi anggaran. Integritas yang kuat akan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD mengalir untuk program-program yang tepat sasaran.

Mengalirkan Manfaat APBD untuk Rakyat

Selain itu, Andi Harun memastikan bahwa pemanfaatan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap program pembangunan harus melahirkan asas manfaat yang luas dan menyentuh kebutuhan dasar warga. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung hasil nyata dari fakta bahwa Samarinda kembali raih opini WTP melalui infrastruktur dan pelayanan publik yang semakin membaik.

Menindaklanjuti Temuan Administratif BPK

Terkait dengan detail hasil pemeriksaan, Andi Harun menjelaskan bahwa mayoritas temuan BPK hanya bersifat administratif. Tim pemeriksa tidak menemukan kesalahan fatal yang mengarah pada kerugian negara dalam skala besar. Nilai temuan uang yang ada juga relatif sangat kecil jika kita membandingkannya dengan total keseluruhan anggaran daerah Samarinda.

Mengapresiasi Evaluasi Objektif Auditor

Berdasarkan paparan resmi BPK, rata-rata temuan uang di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur hanya berkisar pada angka puluhan juta rupiah. Angka ini menegaskan bahwa kepatuhan administrasi Pemkot Samarinda sudah berjalan pada jalur yang benar. Namun, pemerintah tetap memandang serius setiap catatan sekecil apa pun demi kesempurnaan tata kelola ke depan.

Berkomitmen Menyelesaikan Catatan dalam 60 Hari

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Samarinda langsung menyusun langkah strategis untuk menyelesaikan catatan tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, pemerintah daerah memiliki waktu selama 60 hari untuk menuntaskan rekomendasi BPK. Andi Harun menjamin jajarannya akan merespons cepat dan menyelesaikan seluruh urusan prosedur serta administrasi sebelum batas waktu berakhir.

Standar Empat Kriteria Utama BPK

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, memberikan penjelasan mengenai standar pemeriksaan. Beliau menegaskan bahwa BPK menggunakan empat kriteria utama sebagai barometer penilaian LKPD. Kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan kecukupan pengungkapan informasi keuangan. Selain itu, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) juga menjadi penentu utama.

Mengungkapkan Pengembalian Kas Daerah

Suharyanto juga membeberkan sebuah data menarik selama proses audit berlangsung. BPK mencatat adanya pengembalian hasil temuan oleh sejumlah pemerintah daerah dengan total akumulasi mencapai Rp36,5 miliar. Menariknya, pemerintah daerah menyerahkan kembali dana tersebut saat proses pemeriksaan masih berjalan di lapangan atau sebelum laporan resmi terbit. BPK memang sengaja memberikan ruang diskusi dan kesempatan bagi daerah untuk mengembalikan kekurangan volume pengerjaan secara kooperatif.

Menyelaraskan Cakupan Audit Pasca-Efisiensi

Kemudian, Suharyanto menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pada tahun ini turut memengaruhi ruang lingkup pemeriksaan. Meskipun anggaran belanja daerah mengalami pengurangan, BPK tetap mempertahankan standar dan metode pengujian yang ketat seperti tahun-tahun sebelumnya. BPK menerapkan sistem post audit, yang berarti pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung setelah seluruh kegiatan tahunan selesai. Sesuai siklus kerja tersebut, BPK baru akan membedah laporan keuangan tahun anggaran 2026 pada awal tahun 2027 mendatang.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button