Nasional

Jaksa Ungkap Manipulasi Google dan Skema Kasus Korupsi Chromebook Nadiem

POLITIKAL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan tudangan kejahatan kerah putih oleh Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan tersebut diduga kuat menjalankan strategi white collar crime.

Dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026), jaksa mengungkap sebuah fakta. Jaksa meyakini Nadiem memanipulasi pencatatan transaksi uang. Transaksi tersebut mengalir dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

“Terdakwa menerapkan strategi white collar crime, khususnya dalam bentuk fraud. Begitu PT AKAB menerima transfer uang dari Google, terdakwa langsung menyetujui manipulasi pencatatan,” ujar jaksa saat membacakan replik.

Jaksa menilai manipulasi tersebut menyimpang dari transaksi yang sebenarnya. Langkah ini merupakan bentuk kecurangan korporasi. Terdakwa sengaja melakukan hal itu untuk menghindari kewajiban pajak. Selain itu, tindakan ini berfungsi untuk menyamarkan transaksi keuangan.

“Langkah tersebut menyebabkan nilai uang masuk mencapai Rp 11 triliun. Namun, pencatatan di notaris hanya menunjukkan angka Rp 72 miliar,” kata jaksa menambahkan.

Kaitan Dana Investasi Google dengan Proyek Kemendikbudristek

Penuntut umum menilai Nadiem tidak mampu memberikan penjelasan yang valid. Terdakwa gagal membuktikan asal-usul harta kekayaannya pada tahun 2022. Aset tersebut tidak terlihat bersumber dari penghasilan yang sah.

Jaksa meyakini kekayaan tersebut berakar dari skema kecurangan di PT AKAB. Perusahaan tersebut memanfaatkan dana investasi Google Asia Pacific. Investasi ini berkaitan erat dengan proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

“Terdakwa mengakui bahwa sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo. Secara mutatis mutandis, pengakuan ini menandakan sumber kekayaan yang tidak sah,” tutur jaksa di persidangan.

Jaksa menyebut kekayaan itu berasal dari skema fraud PT AKAB. Sumber utamanya adalah dana investasi Google Asia Pacific.

Pihak kejaksaan menggarisbawahi adanya ketidakseimbangan pada profil aset mantan menteri tersebut. Terdakwa gagal membuktikan keabsahan sumber dananya. Oleh karena itu, penuntut umum memasukkan temuan ini ke dalam kasus korupsi Chromebook Nadiem.

“Harta kekayaan terdakwa tidak menunjukkan keseimbangan. Terdakwa juga gagal membuktikan keabsahan aset itu. Penuntut umum menilai fakta hukum ini menjadi bagian dari upaya memperkaya diri,” jelas jaksa.

Ketimpangan Laporan Keuangan PT AKAB dan Lonjakan Kekayaan

Dalam dokumen replik, jaksa juga menyoroti kondisi keuangan PT AKAB. Perusahaan tersebut terus mengalami kerugian finansial. Kondisi ini bertolak belakang dengan kekayaan pribadi Nadiem. Kekayaan mantan CEO tersebut justru melonjak drastis.

Jaksa menganggap tata kelola PT AKAB dan Gojek sebagai instrumen ilegal. Perusahaan terafiliasi lainnya juga menjadi alat untuk memperkaya terdakwa.

“Terdakwa mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp 809.597.125.000 dari kebijakan memilih Chrome OS. Keuntungan tersebut tersamar lewat PT Gojek Indonesia,” kata jaksa memaparkan rinciannya.

“Selain itu, terdapat lonjakan harta senilai Rp 4.871.469.603.758. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan dana tersebut dari penghasilannya sebagai Menteri,” tambah jaksa.

Aset tersebut mencakup penempatan dana di Bank of Singapore. Terdakwa juga menaruh investasi lain di Planet Ocean Pte Ltd.

Kegagalan Terdakwa Membuktikan Kepemilikan Saham

Selanjutnya, terdakwa tidak bisa merinci jumlah kepemilikan saham awalnya. Nadiem juga gagal menjelaskan proses peningkatan nilai sahamnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), angka kepemilikannya tertulis sangat besar. Nadiem mencantumkan nilai surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184. Namun, dokumen tersebut tidak memiliki rincian teknis yang jelas.

“Terdakwa tidak mampu membuktikan jumlah lot kepemilikan saham yang sebenarnya. Terdakwa juga gagal menjelaskan perubahan total saham pasca-pemecahan saham,” tegas jaksa.

Menurut jaksa, kegagalan menjelaskan peristiwa tersebut sangat fatal. Alasan terdakwa justru memperkuat indikasi adanya upaya memperkaya diri. Nadiem Anwar Makarim terbukti menikmati hasil tindak pidana.

Niat Jahat dalam Kebijakan Pengadaan Chromebook

Penuntut umum menambahkan informasi lain mengenai persidangan. Nadiem tidak memberikan jawaban pasti saat jaksa bertanya mengenai gajinya sebagai menteri.

Jaksa menyimpulkan bahwa proyek pengadaan Chromebook ini mengandung unsur kejahatan serius. Program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 melibatkan individu berstatus sosial tinggi.

“Seluruh rangkaian fakta hukum membuktikan perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi Chromebook Nadiem. Program digitalisasi pendidikan ini merupakan bentuk kejahatan kerah putih,” ucap jaksa.

Menurut ilmu kriminologi, pelakunya memanfaatkan kapasitas intelektual. Mereka juga menggunakan posisi sosial yang tinggi dalam pekerjaannya.

Jaksa kemudian menolak nota pembelaan atau pleidoi Nadiem. Terdakwa terkesan memutarbalikkan fakta hukum demi melepaskan diri. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa mantan menteri tersebut memiliki niat jahat (mens rea).

Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Nadiem melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Chromebook. Tindakan tersebut melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelanggaran tersebut mencakup instruksi langsung Nadiem kepada jajarannya. Terdakwa meminta bawahannya memuluskan proyek ini tanpa celah kompromi. Jaksa membeberkan perintah lisan terdakwa yang sangat tegas.

“Terdakwa menyampaikan instruksi langsung kepada pejabat Direktur SD dan Direktur SMP yang baru dilantik. Perintah tersebut keluar setelah pelantikan mereka,” urai jaksa.

Nadiem menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan wajib menggunakan Chrome OS. Terdakwa meminta mereka memastikan perangkat tersebut mengintegrasikan sistem khusus. Sistem itu adalah Chrome Device Management.

Jaksa juga mementahkan klaim sepihak dari kubu Nadiem. Sebelumnya, terdakwa menyatakan bahwa proyek ini menghemat anggaran negara hingga Rp 3,9 triliun. Penuntut umum menyebut argumen tersebut sebagai asumsi kosong.

“Dalil tersebut sengaja muncul untuk membentuk opini publik. Argumen itu tidak berdiri di atas fakta hukum,” kata jaksa.

Klaim itu bahkan bertentangan dengan fakta di persidangan. Begitu pula dengan pembelaan penasihat hukum mengenai transaksi Rp 809 miliar. Kubu Nadiem mengklaim nominal tersebut sebagai aksi korporasi biasa.

Jaksa menilai aktivitas mengubah, menerima, dan mengembalikan status perusahaan merupakan indikasi kuat. Transaksi tersebut sengaja berjalan untuk menyalurkan keuntungan kepada terdakwa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Terdakwa menghadapi tuntutan uang pengganti dengan total nilai Rp 5.681.066.728.758. Nilai tersebut memiliki subsider 9 tahun kurungan. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button