Enam Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Kemenhut, Karhutla Capai 1.511 Hektare
POLITIKAL.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di sejumlah area kerja.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan dengan total luas areal terbakar mencapai 1.511,55 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, perusahaan harus memperbaiki sistem pengendalian karhutla sekaligus memulihkan lahan yang terdampak.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).
Kemenhut dapat mewajibkan perusahaan melakukan pemulihan vegetasi di area yang terdampak kebakaran. Untuk kawasan gambut, perusahaan juga harus memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.
Berikut enam perusahaan di Kalimantan yang mendapat sanksi Kemenhut:
1. PT WEL
PT WEL di Kalimantan Barat mencatat area terbakar paling luas dibanding lima perusahaan lainnya. Hasil pengawasan Kemenhut menunjukkan kebakaran telah mencapai 760,51 hektare.
Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada perusahaan tersebut.
2. PT MPK
Kemenhut juga memberikan sanksi kepada PT MPK di Kalimantan Barat setelah menemukan kebakaran dalam skala luas dan terjadi berulang.
Areal terbakar di wilayah kerja perusahaan mencapai 394,83 hektare.
Kemenhut menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni Pembekuan Perizinan Berusaha dan Paksaan Pemerintah.
Melalui sanksi tersebut, perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak.
3. PT WSP
Kebakaran juga melanda area kerja PT WSP di Kalimantan Barat. Kemenhut mencatat luas lahan yang terbakar mencapai 107,70 hektare.
Atas temuan tersebut, Kemenhut menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
4. PT FI
PT FI menjadi salah satu perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat sanksi Kemenhut. Hasil pemeriksaan menunjukkan kebakaran telah melanda areal seluas 95,87 hektare.
Kemenhut memberikan sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada perusahaan tersebut.
5. PT PSR
Kemenhut juga menemukan kebakaran di area kerja PT PSR dengan luas mencapai 82,265 hektare.
Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan melakukan pemeriksaan sebelum kementerian menjatuhkan sanksi.
PT PSR kemudian mendapat sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
6. PT NES
Perusahaan terakhir yang mendapat sanksi adalah PT NES. Kemenhut mencatat areal terbakar di wilayah kerja perusahaan mencapai 70,38 hektare.
Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan juga melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
Kemenhut kemudian menjatuhkan sanksi berupa Paksaan Pemerintah.
Kemenhut menegaskan sanksi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan konsekuensi administratif kepada perusahaan. Pemerintah juga mendorong perusahaan segera memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan lingkungan pada area yang terdampak.
(Redaksi)
