Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Mengandung THC di Malang, Satu Tersangka Ditangkap
POLITIKAL.ID – Bareskrim Polri menggagalkan peredaran permen yang mengandung narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Abram Jetro Endiera yang menerima paket berisi permen dari Inggris.
Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi dari Bea Cukai Pasar Baru pada Selasa, 18 Agustus 2026. Informasi itu menyebutkan adanya paket mencurigakan yang seseorang kirim dari Inggris menuju Indonesia. Paket tersebut mencantumkan penerima berinisial SH di Kota Malang.
Petugas kemudian memeriksa paket tersebut bersama Bea Cukai. Pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa tiga pouch merek AI dalam paket tersebut mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa setiap pouch berisi 10 permen candy. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengembangkan operasi hingga ke Kota Malang.
Bareskrim Lakukan Controlled Delivery Paket Mengandung THC
Pada Rabu, 19 Agustus 2026, petugas Bareskrim bersama anggota Bea Cukai Pasar Baru berangkat menuju Kota Malang. Mereka menjalankan metode controlled delivery untuk mengetahui penerima dan mengungkap alur penerimaan paket tersebut.
Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengetahui penerima telah membayar tagihan paket melalui virtual account. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kantor Pos Cabang Malang untuk mengantarkan paket kepada penerima.
Petugas bersama kurir membawa paket tersebut menuju sebuah rumah di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi kemudian menangkap Abram Jetro Endiera ketika pria tersebut mengambil paket dari kurir.
Eko Hadi mengatakan Abram mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui asal pemesanan dan riwayat transaksi narkotika tersebut.
Tersangka Empat Kali Memesan Barang Mengandung THC
Dari pemeriksaan, Abram mengaku memesan barang yang mengandung narkotika melalui sebuah situs web. Polisi mencatat empat transaksi pemesanan yang dilakukan tersangka sepanjang 2026.
Pemesanan pertama terjadi pada 4 Maret 2026. Saat itu, Abram memesan satu pouch berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, Abram kembali memesan satu lembar cokelat yang diduga mengandung THC. Pada 21 Mei 2026, ia kembali memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin yang juga diduga mengandung narkotika jenis THC.
Pemesanan terakhir terjadi pada 19 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, Abram memesan tiga bungkus permen merek AI. Setiap bungkus berisi 10 permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
Menurut keterangan Eko Hadi, Abram mengaku menggunakan seluruh paket tersebut untuk konsumsi pribadi. Polisi tetap memproses perkara tersebut berdasarkan temuan barang bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Amankan 231 Gram THC
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi satu paket berisi tiga bungkus permen candy yang diduga mengandung narkotika jenis THC, 13 buah cokelat yang diduga mengandung narkotika jenis THC, satu unit iPhone 14 Pro, dan satu unit laptop HP OMEN.
Bareskrim mencatat total berat delta-9-tetrahydrocannabinol dalam barang bukti tersebut mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp693 juta jika pelaku mengedarkannya.
Eko Hadi menyebut barang bukti tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 115 jiwa. Polisi juga terus mendalami transaksi yang dilakukan tersangka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Abram dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik selanjutnya mendalami seluruh rangkaian pemesanan barang tersebut, termasuk sumber paket dari luar negeri dan riwayat transaksi tersangka.
(Redaksi)