Dana Haji 2027 Rp66,6 Miliar Diblokir Arab Saudi, Pemerintah Indonesia Kirim Nota Keberatan
POLITIKAL.ID – Pemerintah Indonesia mengambil langkah diplomatik setelah Arab Saudi memblokir dana Haji 2027 sebesar Rp66,6 miliar. Pemerintah menilai Arab Saudi perlu menjelaskan dasar keputusan tersebut karena dana itu merupakan uang muka untuk penyelenggaraan haji 2027.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah telah mengirim nota diplomatik keberatan kepada pemerintah Arab Saudi.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja, dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi,” ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dahnil, pemerintah ingin mengetahui secara jelas bentuk pelanggaran asuransi yang menjadi alasan Arab Saudi menahan dana tersebut. Pemerintah juga ingin memeriksa ketentuan dalam kontrak asuransi yang berkaitan dengan persoalan itu.
Pemerintah Minta Arab Saudi Buka Rincian Pelanggaran
Dahnil menilai pemerintah Indonesia perlu mendapat kesempatan untuk melakukan verifikasi sebelum Arab Saudi mengambil keputusan terkait dana Haji 2027.
Ia mengatakan pemerintah belum menerima penjelasan yang cukup mengenai dugaan pelanggaran asuransi tersebut. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah terus menjalankan proses diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Dahnil juga meminta dukungan DPR agar pemerintah dapat mengambil sikap tegas dalam proses negosiasi.
“Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027,” katanya.
Arab Saudi Tahan Uang Muka Haji 2027
Arab Saudi menahan uang muka Haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah membayarkan dana tersebut untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Arab Saudi mengambil langkah itu setelah menemukan persoalan terkait asuransi pada penyelenggaraan haji Indonesia 2026.
Dahnil menilai keputusan tersebut menimbulkan persoalan karena Arab Saudi belum melakukan verifikasi bersama pemerintah Indonesia sebelum menahan dana.
“Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil.
Sembilan Penyakit Jadi Sorotan
Menurut Dahnil, pemerintah Arab Saudi menemukan persoalan terkait jemaah Indonesia yang memiliki sembilan jenis penyakit. Arab Saudi menilai kondisi tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk masuk ke negaranya dalam penyelenggaraan haji.
Namun, proses pemeriksaan di Indonesia sebelumnya masih menyatakan sejumlah jemaah memenuhi syarat istitha’ah. Istitha’ah merupakan kemampuan fisik dan kesehatan seseorang untuk menjalankan ibadah haji.
Dahnil mengakui pemerintah perlu memperbaiki proses pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan memperketat pemeriksaan istitha’ah pada penyelenggaraan haji berikutnya.
“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha’ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Dahnil.
Pemerintah kini melanjutkan komunikasi dengan Arab Saudi untuk menyelesaikan persoalan dana Haji 2027 Rp66,6 miliar sekaligus mengevaluasi proses pemeriksaan kesehatan jemaah Indonesia.
(Redaksi)
