Fahd A Rafiq Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Golkar Siapkan Evaluasi Kader
POLITIKAL.ID – Penetapan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi perhatian Partai Golkar. Kasus tersebut sekaligus menambah catatan hukum Fahd yang sebelumnya telah dua kali berstatus tersangka dalam perkara korupsi.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya kecewa dengan kembali terseretnya Fahd dalam perkara hukum. Menurut Doli, Golkar telah berulang kali mengingatkan seluruh kader untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
“Pertama, tentu kami sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tertangkapnya Saudara Fahd. Sebagai sebuah partai, kami selalu mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak melakukan praktik-praktik pelanggaran hukum, tindak pidana, apalagi korupsi,” kata Doli kepada wartawan, Rabu (15/9/2026).
Doli Soroti Rekam Jejak Fahd A Rafiq
Doli turut menyinggung rekam jejak Fahd yang kembali berhadapan dengan KPK. Ia menilai dua perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Fahd semestinya dapat menjadi momentum untuk melakukan introspeksi.
Menurut Doli, seseorang yang telah menjalani hukuman seharusnya menggunakan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Terhadap Saudara Fahd, saya kira setelah dua kali terjerat kasus pidana korupsi, seharusnya membuat yang bersangkutan jera, melakukan introspeksi, dan bertaubat, tapi ternyata malah sebaliknya,” ujarnya.
Kasus Fahd Jadi Bahan Evaluasi Golkar
Doli mengatakan Golkar selama ini memberikan kesempatan kepada kader yang telah menyelesaikan hukuman untuk kembali berkontribusi kepada partai.
Ia menyebut kesempatan tersebut upaya bahwa kader telah menyadari kesalahan dan berupaya memperbaiki diri.
“Kami selama ini berusaha menghormati dan menganggap setiap kader yang telah menjalani hukuman adalah manusia yang secara gentlemen mencoba menebus kesalahannya dan berupaya memperbaiki diri,” kata Doli.
Karena itu, kasus terbaru yang menjerat Fahd akan menjadi bahan koreksi bagi Golkar dalam melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan kepada kader di masa mendatang.
“Kejadian ini akan menjadi catatan evaluasi dan koreksi kami ke depan,” tambahnya.
Golkar Akui Fahd Pernah Berkontribusi
Di sisi lain, Doli tidak menampik bahwa Fahd pernah memberikan kontribusi terhadap perkembangan Partai Golkar.
Namun, ia menilai persoalan hukum yang kembali dihadapi Fahd berdampak terhadap nama partai yang selama ini dibawanya.
“Yang bersangkutan tidak sadar bahwa di pundaknya ada nama besar Partai Golkar yang harus dijaga. Tentu kami sebagai keluarga besar Partai Golkar sangat kecewa dan marah,” ucap Doli.
Golkar, lanjut Doli, tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Fahd dan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Fahd Tiga Kali Jadi Tersangka KPK
Fahd A Rafiq kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penetapan kali ini menjadi yang ketiga bagi Fahd. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2012 dalam perkara suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Lima tahun kemudian, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi proyek pengadaan Al-Qur’an.
Pada September 2026, Fahd kembali terseret perkara setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
(Redaksi)
