Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Dokumen Pendidikan Dipersoalkan
POLITIKAL.ID – Dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali mencuat.
Sejumlah pihak melaporkan persoalan tersebut ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/10/2026).
D. Samsudin yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama Regas dari organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) menyampaikan laporan tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, meminta penyidik memeriksa kebenaran isi dokumen yang dipersoalkan.
Menurut dia, laporan itu tidak semata-mata mempertanyakan bentuk atau keaslian fisik surat, tetapi juga keterangan yang tercantum di dalamnya.
Persoalkan Keterangan Grade 12 UTS
Ahmad mengatakan pihaknya turut mengadukan penerbit dokumen karena menduga terdapat keterangan yang tidak benar. Ia menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Di sinilah nanti kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah benar ditemukan tindak pidana dalam penerbitan surat, termasuk isinya, benar atau tidaknya, jadi fokusnya kita adalah pada ada tidaknya pemalsuan isinya bukan surat palsunya ya, tapi isinya palsu,” kata Ahmad.
Ia kemudian menyoroti keterangan mengenai pendidikan Grade 12 di UTS yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Nah, redaksi ‘telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS’, ini harus diselidiki, apakah benar,” ujarnya.
Menurut Ahmad, penyidik juga perlu memeriksa keterangan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut.
Kesetaraan Pendidikan Juga Diminta Diperiksa
Pihak pelapor mempertanyakan pernyataan yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan.
“Grade 12 UTS itu dianggap setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Peminatan Akuntansi dan Keuangan, ini juga harus diperiksa kalau ternyata tidak benar, berarti ini kan memberikan keterangan palsu,” katanya.
Ahmad menyebut pihaknya tidak hanya mengadukan pihak yang menerbitkan dokumen, tetapi juga pihak yang menggunakan dokumen tersebut dalam proses pencalonan.
“Jadi, yang menerbitkan kita adukan, yang menggunakan dokumen ini juga kita adukan,” ucapnya.
Meski demikian, Ahmad menegaskan laporan tersebut belum menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Ia menyerahkan penilaian tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri melalui proses penyelidikan.
Gibran Berpotensi Dimintai Klarifikasi
Menurut Ahmad, penyidik dapat memeriksa berbagai pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Salah satunya Gibran sebagai pihak yang disebut menggunakan dokumen dalam proses pencalonan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
“Namun nanti juga ada pihak-pihak yang lain yang juga akan dimintai klarifikasi, termasuk di antaranya adalah meminta klarifikasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka selaku pihak yang menggunakan dokumen ini untuk proses pencalonannya sebagai cawapres di 2024,” ujarnya.
Pelapor juga menyerahkan proses pemeriksaan dokumen kepada penyidik, termasuk kemungkinan melakukan pemeriksaan secara forensik.
“Tahapan, kemudian pilihan kebijakan, termasuk scientific justice yang akan ditempuh seperti apa, kita serahkan kepada penyidik,” katanya.
Ahmad mengatakan pelapor nantinya akan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Proses Verifikasi KPU Ikut Dipersoalkan
Selain mempertanyakan dokumen pendidikan, pelapor meminta penyidik menelusuri proses penerimaan dan verifikasi dokumen yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pencalonan Pilpres 2024.
Ahmad meminta penyidik mengurai bagaimana dokumen tersebut diterima dan diverifikasi sebelum digunakan dalam proses pencalonan.
“Itu bagian yang kita minta, kita mohon kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut pada tahap-tahap yang menjangkau itu. Karena memang selain digunakan oleh Gibran, penerima berkas ini kan KPU,” katanya.
Pihak pelapor juga mempertanyakan apakah KPU melakukan verifikasi administratif maupun faktual terhadap dokumen tersebut.
Namun, Ahmad kembali menegaskan bahwa ada atau tidaknya proses verifikasi serta kemungkinan adanya pelanggaran pidana merupakan hal yang perlu ditelusuri melalui penyelidikan.
Setelah menyampaikan laporan pada Sabtu (3/10/2026), pelapor disebut diminta kembali ke Bareskrim Polri pada Senin (5/10/2026).
(*)