POLITIKAL.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyiapkan laporan mengenai wacana perluasan definisi korupsi dalam undang-undang. Kajian ini menyoroti sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, seperti manipulasi nilai transaksi (under invoicing), penyelundupan, dan penipuan pajak.
Yusril menyampaikan hal tersebut setelah memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia menduga pertemuan itu berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang juga menjadi perhatian Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
“Pembahasan mengenai definisi korupsi ini kemungkinan berkaitan dengan agenda DEN. Saya juga dijadwalkan bertemu dengan DEN sore ini untuk membicarakan persoalan tersebut,” ujar Yusril saat tiba di kompleks Istana Kepresidenan.
Menurut Yusril, pemerintah perlu meninjau kembali cakupan perbuatan yang dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Ia menilai sejumlah praktik yang merugikan negara belum tentu memenuhi rumusan korupsi dalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Yusril Soroti Under Invoicing dan Penyelundupan
Yusril mencontohkan praktik under invoicing sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan perubahan aturan. Praktik ini merujuk pada pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya untuk mengurangi kewajiban tertentu.
Ia menilai manipulasi tersebut dapat berkaitan dengan aktivitas ilegal berskala besar, termasuk penyelundupan dan penghindaran kewajiban pajak.
“Banyak tindakan yang berpotensi merugikan negara, tetapi belum tentu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya ialah under invoicing, yang selama ini juga menjadi perhatian Presiden,” kata Yusril.
Ia menambahkan, pemerintah perlu mengkaji apakah praktik tersebut dan berbagai bentuk pelanggaran ekonomi lainnya memerlukan pengaturan yang lebih tegas dalam kerangka pemberantasan korupsi.
“Praktik penyelundupan dalam skala besar dan penipuan pajak merupakan persoalan yang perlu kita cermati. Kita perlu melihat apakah perbuatan seperti itu sudah tercakup dalam ketentuan tindak pidana korupsi atau masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, perluasan definisi korupsi membutuhkan rumusan hukum yang jelas. Pembentuk undang-undang perlu menetapkan unsur perbuatan, bentuk kesalahan pelaku, dan hubungan tindakan tersebut dengan kerugian yang ditimbulkan.
Revisi UU Tipikor Mengacu pada Konvensi Antikorupsi PBB
Yusril menyebut United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut mengatur kerangka pemberantasan korupsi yang mencakup berbagai bentuk tindak pidana, tidak hanya penyuapan.
Indonesia meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Karena itu, pemerintah perlu mengkaji kesesuaian aturan nasional dengan konvensi tersebut, termasuk cakupan tindak pidana dan mekanisme penegakannya.
Yusril menegaskan bahwa pembahasan korupsi tidak seharusnya hanya berfokus pada penyuapan atau unsur kerugian negara.
“Cakupan tindak pidana korupsi perlu kita kaji lebih luas. Konvensi antikorupsi PBB tidak hanya membahas penyuapan, sehingga kita perlu menelaah berbagai bentuk perbuatan lain yang relevan untuk diatur dalam hukum Indonesia,” tuturnya.
Menurut dia, kajian tersebut perlu memperjelas bentuk kejahatan yang dapat diproses sebagai korupsi sekaligus memastikan penerapan aturan memiliki landasan hukum yang kuat.
Luhut dan Sahroni Soroti Ukuran Kerugian Negara
Pembahasan redefinisi korupsi juga berkaitan dengan pandangan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai ukuran kerugian negara dalam perkara korupsi, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN).
Luhut sebelumnya mendorong pembedaan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian yang muncul dari tindak pidana. Pandangan tersebut memunculkan pembahasan mengenai batas pertanggungjawaban hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mendukung gagasan untuk membedakan risiko bisnis negara dari tindak pidana yang dilakukan pejabat.
“Saya sependapat bahwa ukuran tindak pidana korupsi perlu dibedakan dari risiko bisnis yang dihadapi negara. Kita harus melihat apakah terdapat unsur kesalahan pidana dalam tindakan pejabat, bukan semata-mata menilai dari munculnya kerugian,” kata Sahroni.
Sahroni juga menyoroti pentingnya unsur mens rea, yaitu sikap batin atau unsur kesalahan yang relevan dalam pertanggungjawaban pidana. Ia menilai penilaian terhadap tindakan pejabat perlu mempertimbangkan tujuan dan unsur kesalahan yang menyertainya.
Namun, pembedaan tersebut tidak berarti setiap kerugian bisnis otomatis terbebas dari proses hukum. Penegak hukum tetap perlu memeriksa fakta, unsur delik, dan bukti yang relevan dalam setiap perkara.
Pemerintah Perlu Memperjelas Batasan Hukum
Wacana perubahan UU Tipikor masih memerlukan kajian lebih lanjut antara pemerintah dan DEN. Pembahasan perlu menjelaskan perbuatan yang masuk kategori korupsi, unsur kesalahan yang harus dibuktikan, serta hubungan antara tindakan pelaku dan kerugian negara.
Kejelasan rumusan juga penting bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, dan pelaku usaha. Aturan yang tegas dapat membantu penegakan hukum tanpa mengaburkan batas antara tindak pidana dan risiko bisnis yang sah.
wacana tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Perubahan definisi korupsi membutuhkan proses legislasi dan perumusan ketentuan yang dapat diterapkan secara konsisten.
(Redaksi)



