POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda menggelar aksi unjuk rasa damai tanpa orasi di depan pintu pagar Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kaltim, Selasa (29/12/2020).
Unras sebagai bentuk solidaritas kepada dua rekan mereka yang ditahan pada tanggal (5/11) saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta kerja nomor 11 tahun 2020 yang baru disahkan Presiden RI, Joko Widodo.
Setelah sebelumnya rangkaian aksi tersebut puluhan mahasiswa dan pelajar ditahan dan bebaskan.
Namun WJ dan FR ditahan sebagai tersangka sejak tanggal (6/11) lalu hingga saat ini.
Humas aksi, Wahyu Agung Saputra mengatakan seharusnya polisi melindungi warga negara yang sedang menyampaikan pendapat dimuka umum menurut Undang- Undang.
"Tidak seharusnya pejuang demokrasi ditahan, seharusnya dilindungi. Jadi unjuk rasa ini tuntutan kami agar polisi membebaskan tanpa syarat dua rekan kami," kata Wahyu disela unras.
Lanjut dia, hampir dua bulan lamanya, kedua mahasiswa semester akhir di kampus negeri yang berbeda itu mendekam di sel tahanan Mako Polresta Samarinda.
Walhasil keduanya sementara tidak dapat mengikuti proses akademik di kampusnya masing-masing.
"Menjadi evaluasi aparatur keamanan negara khususnya Polresta Samarinda agar kedepan tidak adalagi penahanan pejuang demokrasi khususnya Samarinda," imbuhnya.
Lanjut dia, dengan ditolaknya pra peradilan dari Hakim tunggal pekan lalu. GMNI cabang Kota Samarinda bakal terus mengawal kasus ini hingga keduanya dibebaskan.
"Ya, sampai saat ini kami terus menggalang solidaritas kepada semua unsur pro demokrasi lainnya," tambahnya.
Terkait dengan kondisi keduanya setelah berkesempatan membesuk beberapa waktu lalu disebutnya rekannya itu tampak sehat secara fisik.
"Kami ingin kasus ini segera selesai dengan tetap mengedepankan rasa keadilan sebagai pertimbangan. Kami tidak tahu dari kondisi psikologisnya, semoga saja selalu sehat," ungkapnya.
Sebagai informasi, pengajuan permohonan pra peradilan keduanya ditolak Hakim tunggal PN Samarinda. (001)