Senin, 29 April 2024

Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi Kalsel

Rabu, 24 Juni 2020 4:46

IST

Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers mengingatkan Majelis Hakim PN Kotabaru yang menyidangkan Nanta bahwa yang terjadi adalah kasus pers, bukan kasus pidana.

"Sebagai kasus pers, persoalan ini sudah selesai di Dewan Pers karena keberatan Sukirman sudah diberi hak jawab, media kumparan.com/banjarhits telah meminta maaf, dan beritanya dihapus," papar Reza. Hak tersebut sesuai aturan di dalam UU Pers Nomor 40/1999.

Karena itu massa mempertanyakan kenapa hal ini terus dipermasalahkan hingga menjadi kasus dan Nanta dijerat dengan UU ITE, undang-undang yang niatan awalnya untuk menghukum para penjahat yang menggunakan media elektronik untuk menipu dan berbagai kejahatan lainnya.

Sukirman adalah orang yang melaporkan Nanta ke Polda Kalsel sebab tidak berkenan dengan pemberitaan yang ditulis Nanta di laman kumparan.com/banjarhits dengan judul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.

Jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Penasihat Hukum Nanta Bujino A Salam bahwa media tempat Nanta menuliskan beritanya yaitu Banjarhits.id tidak berbadan hukum sehingga tidak dilindungi oleh UU Pers, Reza mengingatkan bahwa berita yang disoal terbit saat Banjarhits masih bagian dari kumparan.com, organisasi media yang berbadan hukum yang sah.

"Bahkan Dewan Pers pun mengingatkan kumparan untuk memperbaiki perjanjiannya dengan media-media lokal seperti Banjarhits di dalam program 1001 Startup Media yang digelarnya," ungkap Reza mengutip Penilaian, Pendapat, dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers untuk masalah ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait