Senin, 29 April 2024

Aksi Solidaritas Jurnalis-Aktivis di Pengadilan Tinggi Kalsel

Rabu, 24 Juni 2020 4:46

IST

"Jadi tidak ada alasan menyidang Nanta. Sekali lagi, masalahnya sudah selesai di Dewan Pers," tandas Reza.

"Maka Nanta harus dibebaskan tanpa syarat," sambungnya lagi.

Massa juga menyebut UU ITE yang menjerat Nanta sebagai musuh kebebasan pers. Padahal pers yang bebas diperlukan untuk mengontrol para pihak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terbentuklah peradaban yang tinggi.

"Kami ingatkan, bahwa yang diungkap Bung Nanta itu konflik lahan, ada potensi pelanggaran hukum yang nyata dalam peristiwa penggusuran lahan yang ditulisnya, bahkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia, tapi apa polisi sudah mengusut ini," tanya Reza.

Karena itu Reza pun mengajak masyarakat, jurnalis, akademisi, dan aktivis untuk mengawal kebebasan pers dan mendorong penyelesaian persoalan agraria di Kalsel dan di mana pun di Indonesia. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait