POLITIKAL.ID - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ungkap sejumlah dugaan penyebab kerusakan jalan poros Kelurahan Dondang yang menghubungkan antar Kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Disebut kepala Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, kerusakan jalan yang dibangun dengan APBD senilai Rp 22,4 miliar duduga disebabkan masifnya aktivitas galian tambang serta peruntukkan jalur yang tidak sesuai kapasitasnya.
“Penyebabnya bisa banyak hal, yang jelas kan ada penurunan di tanah dasar, itu bisa diakibatkan oleh Over Dimensi Over Loading (ODOL), tanah dasar kurang stabil, disebabkan oleh air, dari banyaknya kemungkinan itu, terus terang kami belum bisa memastikan, yang jelas perusahaan mau memperbaiki, ya sudah,” Aji Muhammad Fitra Firnanda, Selasa (6/6/2023) kemarin.
Nanda, sapaan akrab Kadis PUPR Pera Kaltim, menegaskan dari mutu beton sudah memenuhi spek pihaknya.
Tetapi jika adanya penurunan tanah di bawah jalan memang pasti akan pecah.
“Itu beton tanpa tulangan, untuk kekerasannya masuk. Kalau itu saya bisa berani jamin, kan sudah diuji dan di tes, yang jelas patah itu ada penurunan di tanah dasar,” ujarnya.
“Nah penurunannya kenapa, banyak sebabnya,” imbuh Nanda.
Hasil penelusran awak media di lapangan, perusahaan yang menambang batubara paling dekat dan memang tengah beraktivitas yakni CV PM atau CV Prima Mandiri.
Diterangkan Nanda bahwa perusahaan tersebut sepakat untuk mengganti kerusakan jalan.
Dinas PUPR Pera Kaltim telah bertemu dan perusahaan menyatakan siap untuk mengerjakan jalan yang patah.
Jalan umum yang rusak ini menyebabkan akses bagi masyarakat sekitar Kelurahan Dondang yang ingin ke Kota Samarinda maupun Balikpapan juga harus kembali menggunakan akses lain sebagai alternatif.
“Intinya perusahaan akan mengganti. Sudah, kita bertemu pihak perusahaan. Akan memperbaiki kerusakan itu,” kata Nanda.
“Selama diperbaiki, kita siapkan jalur penggantinya,” sambungnya.
Pihaknya juga menarget agar segera terselesaikan paling lama 4 bulan ke depan dan dibawah pengawasan tim teknis Dinas PUPR Pera Kaltim.
“Kami menarget maksimal 4 bulan, terhitung dari sekarang, itu hasil rapat kami dengan mereka. Tim teknis terus akan cek (perkembangannya),” tegas Nanda.
(Redaksi)