Senin, 29 April 2024

Alasan Jokowi Tunda Pembahasan RUU Ciptaker

Sabtu, 25 April 2020 3:10

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor melakukan aksi long march dalam aksi menolak RUU Omnibus Law di jalan raya Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2020. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Said Iqbal senada mengatakan draf RUU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan Omnibus Law harus dibahas ulang. Pembahasan harus melibatkan seluruh stakeholder dan dilakukan setelah pandemi Covid-19 selesai.

Menurut Iqbal, Jokowi menyetujui penyusunan ulang rumusan klaster ketenagakerjaan itu.

"Sepertinya begitu, dengan pernyataan beliau (Jokowi) yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan," kata Iqbal kepada Tempo, Jumat, 24 April 2020.

Elly Rosita Silaban mengatakan pengumuman Jokowi itu lumayan melegakan. Setidaknya, kata dia, saat ini serikat buruh dapat berkonsentrasi mengadvokasi anggotanya yang dirumahkan atau di-PHK akibat pandemi Covid-19.

"Walaupun Presiden tidak menyebut atas desakan buruh, setidaknya poinnya dapat," ujar Elly. (*)

Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul "Di Balik Keputusan Jokowi Menunda Pembahasan RUU Cipta Kerja"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait