Jokowi juga telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi virus corona. Ia menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mantan wali kota Solo itu mengingatkan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pusat dalam mengambil kebijakan terkait corona.
Dalam Perppu itu disebutkan, pembiayaan terkait dengan penanganan corona dapat diambil di antaranya:
Sisa Anggaran Lebih (SAL); Dana Abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan; Dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu; Dana yang dikelola BLU; Dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN.
Selain itu sumber dana juga bisa berasal dari SUN atau Surat Berharga Syariah Negara dengan tujuan tertentu; serta Sumber-sumber pembiayaan anggaran yang berasal dari dalam dan luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Politikus Gerindra Curiga Dana Corona dari Bank Dunia dan IMF"