Minggu, 19 Mei 2024

Anggota DPRD Kaltim Setuju Peraturan Kebiri Predator Seksual Anak

Kamis, 7 Januari 2021 5:35

IST

Senada dengan Veridiana, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Ely Hartati Rasyid mengatakan hal yang sama. Menurutnya PP tersebut harus disahkan mengingat meningkatnya kekerasan seksual di Indonesia.

Terkait minimnya akar permasalahan atau minimnya kepastian perlindungan hukum bagi korban. Ely sapaannya perempuan berhijab itu menggangap kekerasan seksual tidak hanya datang dari kepastian hukum saja, namun dari banyak aspek.

Salah satunya menurut Elly, adalah fungsi keluarga sebagai benteng terdepan yang bertanggung jawab atas kemananan dan edukasi anak.

"Kita (komisi,red) sebenarnya juga lagi mau buat perubahan Raperda UU perlindungan anak," pungkas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Sebagai tambahan, PP No. 70 Tahun 2020 tersebut juga mengatur mengenai pemasangan chip atau alat pelacak bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Peraturan turunan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak tersebut juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yang dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait