POLITIKAL.ID - Berita Mancanegara yang dikutip POLITIKAL.ID tentang aturan penetapan penggunaan bom nuklir jika musuh mengancam keberadaan negara Rusia.
Selasa (2/6/2020) Presiden Vladimir Putin menyetujui aturan penggunaan senjata jika terjadi perang di Rusia, tak terkecuali musuh hanya bersenjata konvensional.
Aturan baru ini merinci musuh yang boleh dibom nuklir adalah mereka yang serangannya mengancam keberadaan negara Rusia, entah itu musuh bersenjata atom maupun konvensional.
Mengutip laporan The Newsweek, Rabu (3/6/2020), dalam dokumen doktrin militer baru ada empat skenario yang mengharuskan Moskow menggunakan senjata pemusnah massal.
Yakni; serangan musuh pada objek-objek kritis Rusia, agresi terhadap Rusia dengan senjata konvensional, serangan yang mengancam keberadaan negara, penggunaan nuklir atau senjata pemusnah massal lainnya terhadap Rusia atau pun sekutunya.
Lebih rinci, dua ketentuan baru dari empat skenario itu tersebut mencakup kasus-kasus di mana pemerintah menerima informasi yang dapat dipercaya bahwa serangan rudal balistik sudah dekat atau musuh merusak fasilitas kritis dan militer negara tersebut sehingga kemampuan membalas dendam dengan senjata nuklir terganggu.
Dokumen tersebut menjelaskan tentang menahan dan mencegah agresi terhadap Rusia sebagai di antara prioritas nasional tertinggi.