Senin, 25 November 2024

Bila Terbukti Langgar Protokol Covid-19, Tito Minta Cakada Siap Didiskualifikasi

Kamis, 10 September 2020 2:25

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang langgaran protokol Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memerintahkan kepada jajarannya di daerah agar menggelar rapat koordinasi daerah dengan mengundang TNI, Polri, Kejaksaan, calon kepala daerah (Cakada) dan parpol daerah.

Kemudian, meminta Cakada untuk menandatangani pakta integritas yang isinya mematuhi protokol Covid-19 serta kesediaan untuk didiskualifikasi jika terbukti melanggar.

Mendagri akan mengumumkan ke publik terkait perkembangan pakta integritas tersebut.

“Kami melaksanakaan koordinasi dan melaporkan ke Kemenko Polhukam, melakukan rapat langsung dipimpin Menko Polhukam, dihadiri Ketua KPU dan jajaran KPUD, Ketua Bawaslu dan Bawaslu Daerah, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, Kapolri, Kasum TNI, Jaksa Agung dengan semua jajarannya, Kapolda, Kapolres, Pangdam, Danrem, Dandim, Kajati, Kajari dan juga kepala daerah yang didampingi Sekda, Satpol PP dan Kesbangpol,” kata Tito dalam paparannya di Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR secara virtual yang dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Intinya, kata Tito, daerah yang menggelar Pilkada 2020 segera melakukan rakorda di daerahnya masing-masing.

”Ada 270 daerah yang melaksanakan pilkada, tapi karena ada 9 gubernur artinya kabupaten/kota melaksanakan pilkada, ada total 309 kabupaten/kota. Ini harus dilaksanakan rakorda,” tambahnya.

Tito menjelaskan, rakorda ini dipimpin oleh KPUD dan Bawaslu Daerah sebagai penyelenggara untuk mengundang unsur Forkompinda, TNI, Polri, Kejaksaan, parpol daerah serta cakada di daerah masing-masing.

Selain menyosialisasikan tahapan pilkada dan kerawanan di tiap tahapan, disosialisasikan juga PKPU 10/2020 juga berbagai hal menyangkut masalah penanganan atau pencegahan penularan Covid-19.

Serta, mendorong dibuat pakta integritas oleh para kontestan.

“Selama ini pakta integritas dalam pilkada dan pemilu hanya pilkada damai, siap menang, siap kalah, ditambah lagi kepatuhan protokol Covid-19 baik yang diatur dalam PKPU maupun aturan-aturan lainnya,” terang Tito.

Kemudian, mantan Kapolri ini menjelaskan, pakta integritas ini harus ditandatangani para kontestan.

Untuk materi lainnya dapat dimasukkan seperti misalnya, kontestan sanggup mematuhi protokol Covid-19 dan bersedia untuk didiskualifikasi jika terbukti melanggar.

Pembuktian ini melalui investigasi Bawaslu kalau memang ada unsur kesengajaan dan bukan karena spontanitas.

“Melalui sistem pembuktian di Bawaslu dan pembuktian UU Kesehatan pada Polri. Pakta integritas kami minta masukan, bukan hanya keamanan dari gangguan konvensional tapi juga kepatuhan protokol Covid-19 termasuk dalam pakta itu serta kesiapan menerima sanksinya,” urai Tito.

Selain itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPB) juga akan melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan rakorda dan juga pakta integritasnya lewat tim Otonomi daerah (Otda).

Sedangkan, Kemendagri juga akan menyampaikan pada publik mengenai siapa saja cakada yang sudah menandatangani pakta integritas dan mana yang belum sehingga, masyarakat bisa menilai.

“Kita sampaikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk sama-sama mendorong. Tadi juga rapat dengan Komite Penanganan Covid-19 dihadiri semua Menko sepakat bahwa rakor ini harus dilakukan sesegera mungkin dengan mengundang parpol dan kontestan, sebelum 23 September sudah selesai karena tanggal tersebut akan ada penetapan paslon,” imbaunya. (*)

Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Tito Minta Cakada Siap Didiskualifikasi Jika Langgar Protokol Covid-19"

Tag berita:
Berita terkait