Jumat, 3 Mei 2024

Bisa Bahayakan Bank Indonesia, Pemerintah Diminta Berhati-hati Soal Perppu

Kamis, 2 April 2020 5:33

Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. Foto/dpr.go.id

Anggota Komisi XI DPR ini melanjutkan, progtam stimulus pemerintah ini juga akan memanfaatkan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), dana abadi, dana Badan Layanan Umum (BLU), hingga dana yang berasal dari pengurangan penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN.

“Berdasarkan catatan terakhir, SAL yang dimiliki pemerintah mencapai Rp160 triliun. Sementara sumber-sumber lain sedang dihitung oleh pemerintah,” tutur Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR ini.

Kemudian, kata dia, perlu dicermati adalah adanya sumber pendanaan lain yang akan dimanfaatkan pemerintah, yakni meminta BI untuk membeli SBN (Surat Berharga Negara) di pasar perdana. Sejatinya, ketentuan tersebut dilarang oleh UU BI.

Namun Berdasarkan Perppu 1/2020, hal tersebut diperbolehkan. “Aturan yang membolehkan BI bisa membeli SBN di Pasar Primer sejatinya sangat membahayakan. Selama ini BI hanya diperbolehkan membeli SBN di pasar sekunder,” ujar Heri.

Dia menyebutkan, bisa saja Perppu 1/2020 disalahgunakan sebagaimana kasus BLBI saat krisis ekonomi 1997/1998. Saat itu uang BI dikuras untuk menyehatkan perbankan yang katanya mengalami rush tetapi kenyataannya cuma modus dari para pemilik bank untuk mendapatkan dana segar guna menyelamatkan grup usahanya.

Saat ini pun, kata dia, bisa saja modus serupa terulang kembali melalui pembiayaan defisit fiskal dan pembelian obligasi bank-bank swasta atau pemerintah.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait