POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi total kerugian negara atas dugaan rasuah proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan datanya total kerugian di Kemnaker tahun 2012 sebear Rp 17,6 miliar.
“Kemarin sudah dirilis sama BPK di website-nya, bahwa sudah ada kerugian negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pasti kerugian keuangan negara atas pengadaan sistem proteksi itu. Namun, Lembaga Antirasuah segera memanggil para tersangka.
“Nanti dipanggil itu dilakukan penahanan, yang lain juga seperti itu,” ujar Ali.
KPK menegaskan bahwa tidak akan ada tersangka yang tak ditahan. Upaya paksa itu hanya tinggal menunggu waktu.
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.
KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).