POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Calon warga Kutai Kertanegara ( Kukar ) yang pindah domisili dari luar daerah dapat ikut memilih kepala daerah Kukar di pilkada serentak, Rabu (9/12/2020) mendatang.
Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kukar, Divisi Data, Yuyun Nurhayati, Rabu (14/10/2020) diruangan kerjanya saat dijumpai awak media.
Teruntuk calon pemilih dengan status pindahan itu, warga baru Kukar berpeluang memilih dengan catatan yakni, surat suara tersisa.
"Dari total surat suara seusuai dpt, 2,5 persen disiapkan sebagai cadangan, jadi warga baru yang memenuhi persyaratan di tps bisa ikut memilih," ujar Yuyun sapaannya.
Lebih lanjut kata dia lagi, di hari pelaksanaan pemilihan itu, kesempatan memilih hanya bisa dilakukan dimulai pukul 12.00 WITA.
"Status pemilih ini memang melihat situasi, jadi kondisional," imbuhnya.
Namun yang pasti ditambahnya lagi, KPU Kukar sejauh ini terus berupaya maksimal agar penyelengaraan pemilu sukses dari segala aspek.
Dan berharap pemilih bisa menentukan haknya.
Sebagaimana pemilu sebelumnya, untuk masyarakat yang ingin mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih, KPU mengumumkan pemilih melalui aplikasi online resmi milik kpu.
Selain itu, surat undangan akan disampaikan kepada pemilih melalui petugas di tingkat rt.
(Adv/ Redaksi Politikal - 001 )