Selasa, 26 November 2024

Cegah Politikus Tunggangi Pandemi Corona, Pilkada Diusulkan 2021

Senin, 20 April 2020 23:42

Ilustrasi pilkada. (CNNIndonesia/Safir Makki)

POLITIKAL.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komaruddin menyarankan pilkada serentak 2020 diundur ke 2021 atau 2022 untuk memberi jeda dari pandemi Covid-19. Tujuannya, meminimalisasi politikus menunggangi Corona untuk mendongkrak elektabilias.

Menurut dia, tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk "mencari panggung".

"Oleh karena itu [pilkada] enaknya ditunda, setidaknya pada 2021 dan yang paling enak biar lebih santai ya pada 2022. Ada jeda di antara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari panggung semakin kecil," tutur Ujang, dikutip dari Antara, Senin (20/4).

Terpisah, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengusulkan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 2021 karena belum ada tanda pandemi usai.

"Mengingat situasi seperti sekarang juga belum menentu kapan akan berakhir. Oleh karena itu, penundaan hingga 2021 memberikan ruang agar situasi kembali normal, waktu persiapan pilkada juga memadai," kata Veri melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/4).

Veri menyebut momentum ini juga bisa digunakan untuk memperbaiki jadwal pemilu di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan itu disebutkan Pilkada 2020 adalah pilkada terakhir sebelum Pemilu Serentak 2024. Kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023 akan diganti oleh pelaksana tugas pilihan Kementerian Dalam Negeri.

Kemudian seluruh pilkada akan digelar pada 2024, bersamaan dengan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan Anggota DPD RI, dan pemilihan Anggota DPRD.

Bagi Veri, jadwal yang ada saat ini bermasalah karena menyerentakkan semua pemilu dalam satu tahun kalender. Pengunduran pilkada ke 2021 ini, katanya, akan menjadi awal yang baik.

"Pilkada diundur 2021. Pemilihan nasional mencakup pilpres, DPR, DPD tahun 2024, sedangkan pemilu daerah, pilkada dan DPRD tahun 2026," tutur Veri.

Sebelumnya, KPU RI, DPR RI, dan Kemendagri bersepakat mengundur Pilkada Serentak 2020 karena pandemi Virus Corona. Tanggal 9 Desember 2020 dipilih menjadi Hari-H pencoblosan. Namun hingga kini belum ada dasar hukum yang dibuat terkait pengunduran tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pilkada Diusulkan 2021, Cegah Politikus Tunggangi Corona"

Tag berita:
Berita terkait