“Karena berpotensi menguntungkan oknum pejabat yang berpotensi jadi bakal menjadi calon dalam Pilkada mendatang,” tegas Imam.
Karena itu, Imam meminta kesadaran wali kota, wakil dan pejabat tinggi lainnya di lingkungan pemerintah kota, untuk tidak melakukan infiltrasi yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Bawaslu memiliki kewenangan melakukan pencegahan dini mengawasi potensi pelanggaran bersifat struktur, sistematis dan masif sebagaimana larangan pasal 135A UU 10/2016 dan aturan lainnya,” terang Imam.
Imam menegaskan Bawaslu Samarinda selalu melakukan pengawasan intens di seluruh kegiatan kedinasan wali kota maupun wakil wali kota Samarinda.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot, Sugeng Chairuddin belum merespon upaya konfirmasi media ini hingga berita ini tayang. (Redaksi Politikal.Id 002)