Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, KPK Panggil Khofifah

Dokumentasi liputan seputar peristiwa dan pembangunan di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Politikal)

POLITIKAL.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

 Mengusut kasus ini, KPK memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Informasi ini diungkapkan Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

“Hari ini Jumat (20/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

“KIP, Gubernur Jawa Timur,” tambahnya.

Pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Anik Maslachah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” sebutnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. 

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

(*)

POIN UTAMA

  • 01 Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.(*)
Redaksi Politikal
Tentang penulis

Redaksi Politikal

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.