"Djoko Tjandra sudah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Papua Nugini, lalu bagaimana seorang WNA bisa mendapatkan paspor Indonesia," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7).
Merespons pertanyaan dewan, Jhoni menyatakan bahwa petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tidak mengenal Djoko Tjandra saat datang hendak membuat paspor pada 22 Juni 2020.
Menurutnya, petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Utara tersebut tidak mengenal Djoko karena masih berusia antara 20 atau 23 tahun dan baru lulus sekolah.
"Petugas kita itu petugas yang baru, bukan membela, kalau dia masih umur 20 tahun, 23 tahun, dia baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra kalau pagi-pagi datang," kata Jhoni. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Demokrat-NasDem Satu Suara Pembentukan Pansus Djoko Tjandra"