Sabtu, 18 Mei 2024

Demokrat Pertanyakan Usulan Pansus Jiwasraya Tak Kunjung Dibawa dalam Rapat Paripurna

Jumat, 28 Februari 2020 6:57

Anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman

POLITIKAL.ID - Fraksi Partai Demokrat menginterupsi rapat paripurna DPR, Kamis, (27/2), mempertanyakan nasib usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus di PT. Asuransi Jiwasraya yang telah mereka usulkan bersama Fraksi PKS.

Interupsi diajukan Demokrat karena usulan Pansus Jiwasraya tak kunjung dibahas rapat paripurna. Anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman pun mengingatkan pimpinan DPR agar tidak mengabaikan usulan fraksinya bersama PKS.

"Ketua (DPR) yang sangat kami banggakan, pimpinan, ini bapak ibu di depan ini adalah pimpinan dewan, bukan kantor cabang kekuasaan eksekutif yang bapak ibu pimpin. Itu saja yang kami ingatkan," kata Benny saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (27/2).

Ia mempertanyakan alasan pimpinan DPR tak kunjung membawa usulan pembentukan Pansus Jiwasraya ke dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dinyatakan bahwa usulan yang sudah disampaikan ke pimpinan DPR seharusnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPR.

Berangkat dari itu, Benny pun meminta agar pimpinan DPR mengagendakan pembahasan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.

"Oleh sebab itu pimpinan, kami mohon supaya dalam agenda rapat yang akan datang dibacakan usulan pengusul mengenai pentingnya hak angket Jiwasraya, guna menegakkan aturan," kata Benny.

Menurutnya, pansus akan bermanfaat untuk menelusuri aliran uang yang diduga dikorupsi dari Jiwasraya.

"Soal ke mana uang Jiwasraya, itu nanti di pansus kita bahas. Dipakai untuk apa, nanti kita diskusikan," tutur Benny.

Rekan satu fraksi Benny, Herman Khaeron, juga meminta pimpinan DPR memperhatikan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya. Menurutnya, pembahasan kasus Jiwasraya harus saling terkoneksi antara teknis korporasi, regulasi, dan penegakan hukum.

"Dalam pemikiran saya kalau ini hanya dibahas secara parsial, ini tidak connect dari sisi teknis korporasi, regulasi dan penegakan hukum. Oleh karenanya mohon pimpinan memperhatikan usulan inisiatif Pansus ini," katanya.

Sementara itu, anggota Fraksi PKS, Amin menyatakan penyelesaian kasus Jiwasraya harus dilakukan secara transparan.

"Kita tentu tidak menginginkan kasus seperti ini terjadi lagi di masa akan datang dan penanganannya secara parsial. Oleh karena itu pimpinan sekali lagi, usulan kami dalam pembentukan hak angket ini (tolong) disikapi serius," kata Amin.

Ketua DPR RI Puan Maharani pernah menyatakan bahwa pansus tidak diperlukan dalam menyikapi kasus Jiwasraya.

Menurutnya, DPR sudah membentuk tiga panitia kerja (panja) di tiga komisi berbeda yang akan bekerja maksimal sesuai bidang kerja dengan fokus pengembalian dana nasabah Jiwasraya.

"DPR sudah membentuk tiga panja masing-masing di Komisi III, Komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di panja tiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu pansus," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (29/1). (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pansus Jiwasraya Tak Jelas, Demokrat Interupsi Paripurna DPR"

Tag berita:
Berita terkait