Pemutahiran data masyarakat penerima bantuan manfaat masih dilakukan pengecekan berlapis sesuai tingkatan hirarki yang telah disetujui kepala desa, lurah, camat hingga wali kota atau bupati sampai kemudian sepenuhnya data bisa diperoleh pemrov dan disetujui gubernur.
"Pemerintah ada aturan dan prosedur untuk keluarkan dana bantuan, karena sebelum memutuskan kebijakan, pemerintah harus lebih matang, kami tak ingin ada masalah dikemudian hari," imbuhnya.
Pengawasan anggaran turut melibatkan penegak hukum baik Kejaksaan dan Polda Kaltim jangan sampai bantuan penerima manfaat salah sasaran.
"Yang penting datanya benar, tidak tumpang tindih dan masih belum menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun kota atau kabupaten," pungkasnya. (Redaksi Politikal - 001)