“Profesor Dr Akmal Malik memiliki gagasan baru tentang restorative justice (keadilan restorasi) dengan keseimbangan hukum, politik dan manajemen dalam penyelesaian maladministrasi di daerah,” kata Gunarto.
Syarat lainnya, gagasan pemikiran yang berguna itu harus dipublikasikan di media atau jurnal internasional terindeks fokus yang terbaik, yang menjadi sumber referensi para akademisi, serta harus sesuai standar penulisan internasional.
“Alhamdulillah kami sudah memiliki jurnal internasional ini, meski kami akui persyaratannya sangat sulit,” ujar Gunarto.
Setelah pengukuhan ini, Akmal Malik akan menjadi Guru Besar Nondosen dan mengantongi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Ristek dan Dikti.
Tampak hadir dalam acara pengukuhan tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim, Bupati serta Wali Kota dari beberapa daerah di Indonesia.
Dan turut hadir Wali Kota Samarinda Andi Harun menyaksikan secara langsung pengukuhan yang diberikan kepada PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik di Semarang.