Jumat, 22 November 2024

Diperkirakan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu 2024 Capai 10.000 Kasus

Rabu, 10 Januari 2024 23:13

POTRET - Ketua KASN Agus Pramusinto. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Diperikirakan jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 akan mencapai 10.000 kasus atau naik lima kali lipat  dibandingkan penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto setelah mengikuti diskusi mingguan Jaga Pemilu di Jakarta, Rabu (10/1/2024). 

"Angka tersebut merupakan potensi pelanggaran yang diprediksi dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020," kata Agus.

Agus mengatakan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan matematis pada Pilkada 2020 yang hanya dilakukan di 270 daerah, tetapi menimbulkan pelanggaran netralitas ASN yang cukup tinggi mencapai 2.304 kasus.

 Angka tersebut diprediksi akan meningkat tajam hingga lima kali lipat, mengingat pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung di 548 daerah dengan berbagai tingkatan pemilihan, mulai dari pemilihan DPD, DPRD, DPR RI, hingga pemilihan presiden.

"Saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah sementara tahun ini kan ada Pileg, Pilpres, kemudian pemilihan DPD, pemilihan daerah serentak di 548 daerah," kata Agus.

Dalam analisisnya, potensi pelanggaran tersebut akan lebih besar terjadi di 10 daerah di Indonesia yang sebelumnya telah masuk ke dalam kategori rawan pelanggaran netralitas.

 "Potensinya tadi petanya ada 10 kabupaten/kota terbesar. Mulai dari Purbalingga kalau di tingkat kabupaten, kemudian tingkat provinsi ada Sulawesi Tenggara, itu daerah yang akan kita pantau terus," kata dia.

 Jenis pelanggaran netralitas yang mendominasi pada Pemilu 2024 adalah pelanggaran melalui platform media sosial pribadi ASN.

Agus mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas tersebut akan berbuah sanksi tegas dan berdampak terhadap karir ASN yang bersangkutan.

 "Kalau itu terjadi tentu kami akan tegaskan bagi yang terkena sanksi harus segera dilakukan sanksi oleh BPK. Kalau itu kemudian tidak dilakukan maka kami akan melaporkan ke BKN untuk diblokir kepegawaian. Sehingga, mereka nanti tidak bisa promosi tidak bisa mengurus pensiun dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat dan tidak main-main," ujarnya. 

(Redaksi)

Tag berita: