Ia menambahkan bahwa ajudannya sama sekali tidak melakukan pemukulan terhadap Jhon.
"Dan ketika suara saya keras ajudan dan sopir saya sudah berada dalam ruangan rapat, tetapi saya sudah menyampaikan kepada ajudan dan anak buah saya bahwa kita boleh marah tetapi tidak boleh memukul atau membuat tindakan yang menyalahi aturan," kata dia.
Ia menuturkan persoalan tersebut berawal dari pernyataan Jhon saat melakukan webinar lewat media corong demokrasi dan menyampaikan dana Covid-19 Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp152 miliar.
Mengetahui itu, Herry bertanya-tanya sumber data yang diperoleh oleh Jhon.
"Sedangkan pemerintah telah menyerahkan materi refocusing atau realokasi APBD dan dana Covid-19 kepada 25 Anggota DPRD di mana dana Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp39 miliar," ucap dia.
Kemudian pada tanggal 7 Juli 2020, barulah agenda itu terlaksana.
Hanya saja, Herry mengaku kecewa lantaran hasil rapat berbeda dengan agenda yang sebelumnya dijadwalkan yakni mendengarkan klarifikasi Jhon dan permintaan maaf. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Ribut Dana Covid, Anggota DPRD Mengaku Diancam Dibunuh Bupati"