Senin, 25 November 2024

DKPP Tegaskan Pemecatan Evi Sudah Final, Meski Jokowi Cabut Keppres

Jumat, 7 Agustus 2020 0:47

Evi Novida(Foto/SINDOnews)

Ia menyatakan status Evi diberhentikan dari kursi komisioner KPU tetap sesuai putusan terakhir DKPP.

Muhammad mengatakan bahwa hingga saat ini belum diatur mekanisme banding atau koreksi terhadap putusan peradilan etik tersebut.

"Dengan Keppres pengaktifan Evi tidak merubah putusan 317. Putusan DKPP tidak akan terkoreksi," kata dia.

Sebelumnya, Evi dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6. Keputusan itu lantas berujung pemberhentian resmi dari Jokowi.

Meski begitu, Evi tak terima terhadap keputusan tersebut.

Ia lantas mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keppres pemberhentian resmi dirinya sebagai anggota KPU oleh Jokowi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait