PTUN lantas membatalkan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.
Jokowi diminta membatalkan pemecatan Evi sebagai anggota KPU.
PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu.
PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi dan wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Jokowi Cabut Keppres, DKPP Tegaskan Pemecatan Evi Sudah Final"