Ia mengatakan jangan sampai pelaku usaha dan investor yang ingin bangkit setelah pandemi malah memilih negara lain karena menilai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang-tindih.
"Kalau pengusaha pergi dan dipersulit di masa pandemi saat ini, maka akan berdampak cukup signifikan dan berimbas pada minimnya lapangan pekerjaan nantinya," kata Azis, dikutip dari Antara, Senin (5/10).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi percepatan Rapat Paripurna DPR yang mengesahkan Omnibus Law dilakukan karena kasus Covid-19 terus meningkat.
"Tadi disepakati Bamus (Badan Musyawarah), karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," kata Awiek lewat pesan singkat kepada wartawan, Senin (5/10).
Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia. Ia juga mempersilakan uji materi perundangan.
"Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Puan. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Omnibus Law Dikebut, Anwar Abbas Duga DPR Ditawan Pemodal"