Jumat, 22 November 2024

DPRD Kaltim Lakukan Sidak, Muhammad Udin : Kita Ada Temuan Perusahaan Batubara Menggunakan Crossing Jalan Milik Provinsi di Bantuas

Selasa, 3 Januari 2023 20:0

SIDAK - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kalimantan Timur membeberkan hasil sidak yang dilakukan pada akhir Desember 2022. / Foto: IST

POLITIKAL.ID - Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mengikutsertakan OPD terkait dalam sidak ke 2 perusahaan yang ada di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC) dan PT Nuansacipta Coal Invesment (NCI)

Sidak Pansus bertujuan menelusuri lokasi reklamasi yang dilakukan oleh PT IPC.

PT IPC disebut sudah mencairkan dana jamrek sebesar Rp 5 miliar, sehingga kroscek dilakukan, apakah proses reklamasi sudah dilakukan.

Pansus juga mendapatkan temuan, PT IPC bersama empat perusahaan tambang batubara lainnya di Bantuas menggunakan akses jalan umum milik provinsi sebagai akses angkut batubara.

"Kita ada temuan, mereka menggunakan crossing jalan milik provinsi di Bantuas. Mereka langsung menggunakan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara," ujar Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin, Senin (2/1/2023).

Penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012.

Tetapi, perusahaan diwajibkan agar mengurus izin dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan.

Namun di lapangan, DPRD menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalur crossing ini.

Sementara diketahui hanya ada satu perusahaan yang mengantongi izin.

"Lima perusahaan yang menggunakan jalur tersebut, sementara yang izin hanya satu perusahaan ini yang sedang kami dalami," bebernya.

"Ini jadi temuan kami, dan kami segara panggil dinas-dinas terkait. Dilihat dari Perda, dipersilakan membuat izin crossing tetapi dengan waktu yang ditentukan," ucap politisi Golkar Kaltim ini.

DPRD turut mendorong perusahaan bisa membuat jalan khusus untuk angkutan batubara, seperti membangun flyover maupun terowongan, sehingga tidak mengganggu akses lalu lintas jalan provinsi.

"Selebihnya perusahaan harus membangun atau membuat flyover atau terowongan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan provinsi," ucap Udin

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Munnawar mengatakan, sidak kemarin memang sesuai agenda pansus di DPRD yang meminta beberapa instansi terkait ikut serta dalam pelaksanaan, termasuk pihaknya.

"Menindaklanjuti terkait Perda Nomor 10 terkait jalan hauling. Ada beberapa lokasi yang menggunakan crossing jalan," kata dia.

Lalu kegiatan reklamasi ikut ditinjau olehnya bersama Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.

Tinjauan ke perusahaan ini, melihat secara langsung pelaksanaan areal terganggu, berapa saja yang telah dilakukan reklamasi dan revegetasi.

"Tidak ada hal khusus yang dilihat, kalau menggunakan crossing jalan apakah ada terkait dengan Perda itu. Yang kemarin kita sidak setahu saya ada izin crossing jalan," ujar Munawwar.

Munawwar mengatakan, yang perlu ditekankan pengamanan dan pengawasan crossing jalan, karena bisa terjadi pelanggaran atau hal-hal lain yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, pihaknya juga melihat data terkait CSR di perusahaan tersebut.

Ini juga ditekankan Pansus, berapa dana CSR yang sudah dianggarkan dari RKAB serta sudah terealisasi.

Baca juga: Pansus Investigasi Pertambangan Temui Perusahaan, Tanyakan Realisasi CSR dan Dana Jaminan Reklamasi

Dan juga sejauh mana CSR ini ke masyarakat. Pola inti CSR, bagaimana pasca tambang, kawasan ring 1 bisa mandiri dan tepat sasaran yang harus dikoordinasikan dengan semua pihak termasuk Pemda.

"Kemarin kalau kita melihat, karena mereka bersinggungan dengan IUP lokasi tambang, mereka harus koordinasi agar tidak dobel bantuan dengan kondisi yang sama dan lokasi yang sama, intinya masyarakat bisa merasakan sesuatu dan pasca ditinggalkan," ucap Munawwar. 

(ADV) 

Tag berita: