Advertorial

DPRD Samarinda Usulkan Pemekaran Samarinda Utara, Jumlah Kelurahan Jadi Kendala

POLITIKAL.ID – Pemekaran Kecamatan Samarinda Utara menjadi dua wilayah administrasi baru masih menghadapi kendala persyaratan jumlah kelurahan. DPRD Kota Samarinda menilai luas wilayah dan jumlah penduduk sudah mendukung rencana tersebut, tetapi pemerintah perlu mencari solusi agar pembentukan kecamatan baru dapat berjalan lebih cepat.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan ialah menggabungkan sejumlah kelurahan dari kecamatan lain ke wilayah pemekaran. Langkah ini dapat ditempuh apabila pemerintah kota menilai pemekaran tersebut mendesak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Samri menyampaikan hal itu saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (13/10/2026).

“Kalau ini memang aspirasi masyarakat maka kita segera merealisasikan. Tentu perlu diadakan percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk bergabung ke rencana pemekaran ini untuk mencukupi jumlah kelurahan,” kata Samri.

DPRD Samarinda Pertimbangkan Penggabungan Kelurahan

Samri menjelaskan, Kecamatan Samarinda Utara memiliki luas wilayah sekitar 229,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih dari 119 ribu jiwa. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan untuk membagi wilayah administrasi agar pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih dekat kepada masyarakat.

Namun, rencana pembentukan kecamatan baru masih memerlukan pemenuhan persyaratan jumlah kelurahan. Karena itu, DPRD mempertimbangkan opsi pengalihan kelurahan dari kecamatan lain sebagai salah satu alternatif percepatan.

Samri mencontohkan dua kelurahan dari Kecamatan Samarinda Ulu yang dapat menjadi bahan pertimbangan. Meski demikian, pemerintah kota tetap memiliki kewenangan untuk menentukan skema tersebut.

“Contohnya ke Kecamatan Samarinda Ulu. Nah, itu bisa diambil dua kelurahan dialihkan ke Samarinda Utara. Kemudian itu bisa salah satu opsi percepatan, kalau ini tidak terlalu panjang prosesnya. Tinggal kebijakan Wali Kota. Jadi kita hanya tinggal membuat peraturan daerah pemekaran kecamatan,” ujarnya.

Lima Kelurahan Masuk Rencana Kecamatan Baru

Rencana pemekaran tersebut memproyeksikan wilayah kecamatan baru seluas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa.

Lima kelurahan yang direncanakan masuk dalam wilayah tersebut meliputi Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.

Menurut Samri, jumlah penduduk dan luas wilayah telah memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi pertimbangan pemekaran. Persyaratan jumlah kelurahan masih menjadi hal yang perlu diselesaikan.

“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” sebutnya.

Pemekaran Diharapkan Tingkatkan Pelayanan Publik

Samri mengungkapkan, usulan pemekaran berasal dari aspirasi masyarakat bersama sejumlah tokoh masyarakat Samarinda Utara. Mereka menilai luas wilayah yang mencapai lebih dari 200 kilometer persegi membutuhkan penataan administrasi agar pelayanan pemerintahan semakin mudah dijangkau.

“Jadi masyarakat dan tokoh masyarakat meminta Samarinda Utara dimekarkan. Wilayahnya luas, dan ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Selain mendekatkan pelayanan, pemekaran juga diharapkan membantu pemerintah mengoptimalkan potensi wilayah. Samri menilai sektor pariwisata dan pertanian di Samarinda Utara masih memiliki peluang pengembangan yang perlu mendapat perhatian.

DPRD Samarinda pada prinsipnya mendukung usulan tersebut selama pemekaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Samri menegaskan bahwa keputusan mengenai skema dan percepatan pemekaran tetap berada di tangan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD siap mendorong proses tersebut apabila pemerintah memastikan pemekaran menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat.

“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” pungkas Samri.

(Adv)

Show More

Related Articles

Back to top button