Hukum dan Kriminal

Sopir Taksi Online Perusak Mobil di Tol JORR Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

POLITIKAL.ID – Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan lain di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi kini memeriksa JF secara intensif untuk mendalami motif dan rangkaian peristiwa yang berujung pada aksi perusakan tersebut. Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian menyebar luas di media sosial.

Tim Resmob Tangkap Pelaku di Ciputat

Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya menangkap JF di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menjalankan penangkapan tanpa menghadapi perlawanan dari pelaku.

Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan timnya bergerak setelah mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Resa Fiardi Marasabessy, dikutip Antara, Minggu (31/5/2026).

Video yang beredar menunjukkan petugas membawa JF ke Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan operasional. Saat tiba di lokasi, petugas mengikat kedua tangan pelaku menggunakan kabel tis berwarna merah sebelum membawanya ke ruang pemeriksaan.

JF tampak membawa sebuah tas kecil berwarna putih saat memasuki gedung pemeriksaan.

Polisi Temukan Kasus Melalui Patroli Siber

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah tim patroli siber menemukan video yang memperlihatkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain di jalan tol.

Warganet kemudian menyebarkan video tersebut secara luas di berbagai platform media sosial. Rekaman itu memicu perhatian publik dan mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah kejadian berlangsung, korban mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Penyidik lalu mengumpulkan keterangan saksi, mempelajari rekaman video, dan menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Senggolan di Tol JORR Picu Aksi Perusakan

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu korban mengendarai mobil jenis minibus di ruas Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang.

Pada waktu yang hampir bersamaan, JF mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM dan berusaha menyalip kendaraan korban dari lajur kiri.

Kondisi jalan yang sempit membuat kedua kendaraan bersenggolan. Mobil yang dikendarai JF menyerempet bagian bodi kiri kendaraan korban.

Insiden tersebut kemudian memicu aksi perusakan yang terekam dalam video dan beredar luas di media sosial.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengetahui secara rinci penyebab tindakan yang dilakukan pelaku.

Polisi Amankan Pakaian hingga Ponsel Pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Petugas menyita satu kemeja lengan pendek berwarna hijau bertuliskan “Gocar”, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, dan satu unit telepon seluler milik pelaku.

Selain itu, penyidik juga mengamankan rekaman video yang memperlihatkan aksi perusakan sebagai alat bukti utama dalam perkara tersebut.

Penyidik akan mencocokkan seluruh barang bukti dengan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku guna memperkuat proses pembuktian.

Jerat Pelaku dengan Pasal Perusakan

Penyidik menjerat JF , sopir taksi online dengan Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan.

Saat ini penyidik terus memeriksa JF untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh kronologi kejadian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengendalikan emosi saat berkendara di jalan raya. Kepolisian meminta pengguna jalan menyelesaikan konflik secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain maupun berujung pada proses hukum.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button