Rabu, 15 Mei 2024

Dua Hakim Tunggal PN Samarinda Tolak Pra Peradilan Dua Aktivis Mahasiswa yang Menolak Omnibuslaw, Tim Kuasa Hukum Siap untuk Sidang Pokok

Kamis, 17 Desember 2020 9:33

IST

"Syarat formil polisi menetapkan wj sebagai demonstran saat itu sama sekali tidak memenuhi. Namun hakim menganggap syarat administrasinya sudah cukup," ujar Indra seusai sidang putusan menerangkan.

Lebih lanjut kata dia, walaupun kecewa dengan putusan itu, dirinya tetap menghormati keputusan Hakim tunggal yang menolak pra peradilan dan segera bersiap masuk ke sidang perkara pokok.

"Kami siap dan saat ini menunggu sidang materi perkara pokok. Kami siap mengawal mahasiswa yang bertindak spontan saat demo menolak omnibuslaw di depan pintu pagar DPRD Kaltim," imbuhnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama seusai sidang pra peradilan FR, selaku PH, Ignasius Bernard Marbun mengatakan hal sama.

Hakim hanya melihat, mempertimbangkan dan memutuskan dari dokumen administrasi termohon atau kepolisian. Namun tidak melihat secara dalam, dugaan kasus yang menimpa kliennya yang disebutnya ada indikasi dijebak dan kriminalisasi.

"Kami siap saja untuk masuk materi perkara pokok dan masih menunggu jadwal sidangnya," paparnya. (Redaksi Politikal - 001)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait