POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang dugaan tak netral Risma usai dua kali mangkir dari panggilan Bawaslu.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, terkait laporan dugaan pelanggaran netralitasnya sebagai wali kota dalam Pilkada Surabaya 2020.
Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar mengatakan bahwa Risma telah dua kali mangkir dari panggilan.
Politikus PDI Perjuangan itu hanya mengirimkan surat klarifikasi tertulis kepada Bawaslu.
"Bu wali kota saat Sabtu (3/10) dan Senin (5/10) tidak hadir secara langsung, hanya menyampaikan secara tertulis," ujar Agil, Selasa (6/10).
Inti surat tersebut, kata Agil, Risma menampik telah bersikap tak netral dan memihak salah satu pasang calon wali kota dan wakil wali kota.
"Apa yang kemudian menjadi klarifikasi dari ibu wali kota itu menampik," ucapnya
Menurut dia Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga telah membahas surat itu.
Hasilnya, mereka bersepakat mengesampingkan surat Risma tersebut.
"Kami membahas dengan kejaksaan dan kepolisian (Gakkumdu), kami bersepakat untuk mengesampingkan surat tersebut," kata dia.
Gakkumdu juga disebut belum bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas dan penyalahgunaan wewenang Risma.
Dalihnya, pelanggaran tersebut tak terjadi dalam ranah pemilihan.
"Laporan itu belum bisa ditindak lanjuti sebabnya bukan pelanggaran pemilu, masuknya pada pelanggaran lain," katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PDI Perjuangan, Ahmad Hidayat mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas kepada Risma tidak memenuhi syarat secara formil dan materil.
"Karena yang dilaporkan adalah kejadian pada 2 September, dimana belum memasuki tahapan kampanye. Jadi menurut kita bahwa syarat formil dan materil untuk pemanggilan ini tidak cukup menurut PKPU 2020," kata Ahmad.
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, melaporkan Risma karena kemunculan figurnya dalam alat peraga kampanye pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji.
Laporan lainnya yakni soal penggunaan fasilitas Pemkot Surabaya, Taman Harmoni, untuk kegiatan politik PDIP.
Ketua KIPP Jatim, Novly Bernado Thysson, mengatakan Risma dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya melakukan perbuatan atau kebijakan yang mengarah pada keberpihakan ke pasangan calon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
"Sesuai dengan pasal 71 ayat 3 undang undang 10 tahun 2016, pemerintah daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Novly.
Pilkada Surabaya 2020 bakal diikuti oleh dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Mereka yakni paslon nomor 1, Eri Cahyadi-Armuji.
Dan urut 2 Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Eri Cahyadi-Armuji diusung oleh PDIP dan PSI.
Sementara Machfud Arifin-Mujiaman diusung oleh PKS, PKB, PPP, NasDem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Dugaan Tak Netral, Risma Kembali Mangkir dan Cuma Kirim Surat"