POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membeberkan rincian aktivitas investigasi yang dilakukan di Kalimantan Timur (Kaltim) belakangan ini.
Dalam keterangan terbarunya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah menemukan dan membongkar empat unit brankas selama penggeledahan di Kaltim.
"Pada 23 Oktober 2024, KPK melakukan pembongkaran terhadap empat brankas di rumah salah satu tersangka di Kota Samarinda," jelas Tessa di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (25/10/2024).
Tessa menambahkan bahwa brankas tersebut telah disegel dalam penggeledahan sebelumnya, tetapi belum diungkap siapa pemilik rumah di mana brankas itu ditemukan.
"Penyidik hanya menyebutkan bahwa brankas tersebut berada di rumah salah satu tersangka di Kota Samarinda," tuturnya.
Namun, Tessa tidak dapat merinci isi brankas tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa hasil penggeledahan mencakup dokumen-dokumen terkait izin pertambangan dan catatan transaksi keuangan.
"Dokumen yang disita terkait izin usaha pertambangan (IUP) telah ditemukan selama pembongkaran dan penggeledahan ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa dalam kegiatan penggeledahan terbaru di Kaltim, dua rumah telah disisir oleh penyidik KPK, yang berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha pertambangan di wilayah tersebut.
"Pada 22 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di dua lokasi: satu di Kabupaten Kutai Kertanegara dan satu lagi di Kota Samarinda," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang terkait dugaan korupsi di Kalimantan Timur, yaitu mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), serta dua orang berinisial DDWT dan ROC. Surat pencegahan untuk ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.
Tessa juga menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun ia belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan.