Senin, 25 November 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu Terjadi di Mahakam Hulu, Indra Jaya Laporkan Surat Keberatan ke Bawaslu Provinsi Kaltim

Sabtu, 19 Desember 2020 21:12

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Calon Wakil Bupati nomor urut 01 Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Indra Jaya, melaporkan adanya dugaan kecurangan oknum anggota dewan saat tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Mahakam Ulu.

Pasangan dari Calon Bupati Juan Jenau itu mengatakan kepada awak media, dirinya menemukan adanya dugaan money politic atau politik uang saat proses Pilkada tengah berjalan di Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu).

“Ada pembagian uang sebesar Rp 300 ribu per orang, bahkan yang paling tinggi Rp 900 ribu. Sampai saat ini belum ada hasil penangannya,” ucap Indra sapaan akrabnya, Jumat malam (18/12/2020) di salah satu Kedai Kopi di bilangan Jalan Mawar, Kota Samarinda.

Pria yang juga berprofesi sebagai Pilot itu menyebutkan bahwa dugaan politik uang itu dilakukan di lima kecamatan. Bahkan video dengan dengan durasi tak lebih dari dua menit itu sudah tersebar ramai di media sosial.

Dengan adanya temuan pelanggaran pemilu itu, Indra mengatakan timnya telah melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mahulu.

“Diduga ada dua anggota DPRD dari Mahakam Ulu. Saya harap penangan itu segera dipercepat, karena sudah ada tiga kali pemanggilan,” ujarnya.

Senada dengan Indra, Divisi Hukum PDI Perjuangan, Roy Hendrayanto mengatakan akan ikut mengawal gugatan Indra sapaannya itu untuk melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi yakni, Bawaslu Provinsi Kaltim.

Hal ini dilakukan lantaran menurutnya Bawaslu Mahulu tampak tutup mata terhadap kasus ini.

“Kami dari Bapilu PDI P Kaltim mendampingi untuk menyampaikan keberatan saudara Indra kepada Bawaslu di Kabupaten Mahakam Ulu karena sangat tertutup untuk penanganan yang telah terjadi,” beber Roy panggilan akrabnya.

Selanjutnya, ia membeberkan bahwa pihaknya memiliki bukti lengkap yang menjadi aduan pelanggaran tersebut.
Hal ini sebutnya, harus diusut tuntas.

“Adanya temuan pembagian baju dan uang itu sudah termasuk pelanggaran. Dan kejadiannya sebelum tanggal 9 Desember 2020 kemarin. Belum lagi penggunaan fasilitas negara. Dan laporan ini staf yang menerima,” pungkasnya.(*/001)

Tag berita:
Berita terkait