Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kukar Fuji Utomo mengatakan Desa Kedang Ipil masih memelihara kekayaan budaya tak benda yang telah tercatat dalam sejarah.
Desa ini, kata fuji memiliki sejumlah warisan budaya tak benda yang sudah tersertifikasi, di antaranya Belian Namang, Nutuk Beham, dan Muang.
“Karena potensi yang dimiliki oleh Desa Kedang Ipil tersebut, pemkab Kukar melalui bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar berkomitmen untuk mensupport dalam hal penganggaran terkait kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan oleh desa Budaya Kedang Ipil ini,” ujarnya.
Selaras dengan cita-cita Desa Kedang Ipil, Kades Kedang Ipil Kuspawansyah juga menyuarakan harapan serupa.
Dia mendorong pemerintah untuk mengakui budaya tradisi yang kaya di desanya melalui SK Bupati.
“Harapannya Kedang Ipil menjadi masyarakat hukum adat, sehingga kami leluasa untuk menjaga tradisi-tradisi adat dan kearifan lokal kita,” harapnya.
(Advertorial)